Datangi Kejagung, MAKI Laporkan Perangkat Desa Imbas Polemik Pagar Laut
BeritaNasional.com - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) melayangkan laporan dugaan penyalahgunaan wewenang aparatur desa dan penjabat daerah berujung polemik pembangunan pagar laut di perairan Tangerang.
Laporan itu langsung dilayangkan Koordinator MAKI Boyamin Saiman ke Kejaksaan Agung (Kejagung) atas dugaan korupsi proses penerbitan surat hak guna bangunan (HGB) maupun surat hak milik (SHM).
“Surat laporan resmi atas dugaan korupsi dalam penerbitan surat kepemilikan HGB maupun HM di lahan laut utara Tangerang yang populer yang dibangun pagar laut,” ujar Boyamin kepada wartawan, Kamis (30/1/2025).
Menurut Boyamin meski pun ada klaim dokumen diterbitkan sekitar tahun 1970-1980 tetapi ia meyakini sertifikat tanah yang diterbitkan tahun 2023 diduga palsu.
"Jadi dengan dasar bahwa penerbitan penerbitan itu diduga palsu sehingga masuk kategori Pasal 9 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi," kata dia.
"Kalau ada dasar klaim tahun 1980 tahun 1970 itu empang dan lahan artinya itu sudah musnah sudah tidak bisa diterbitkan sertifikat. Jadi, kalau diterbitkan HGB dan SHM tahun 2023 padahal sejak tahun 1970 garis pantai tidak pernah bergeser, berdasarkan ahli UGM, maka ya jelas-jelas ini penerbitan HGH dan SHM yang di atas laut itu palsu," tambahnya.
Hal itu didukung dengan laporan yang dilayangkan Boyamin yakni dokumen saksi, wawancara terhadap warga di sekitar lokasi, dan dokumen akta jual beli terhadap Letter C.
Bahkan dalam laporan tersebut juga mencantumkan nama sejumlah kepala desa yang dilaporkannya. Mereka diduga memiliki andil dalam penerbitan sertifikat yang melanggar ketentuan.
"Kalau terlapor itu kan oknum kepala desa di beberapa besa, bukan Kohod saja loh ya, ada di Pakuaji, di beberapa yang lain itu ada. Ada di tiga kecamatan itu, hampir seluruhnya,” kata dia.
“Ada Tronjo, Tanjungkait, Pulau Cangkir, ada beberapa oknum siapapun kepala desa atau perangkat desa yang ikut mengurus sejak tahun 2012 sampai 2022 atau 2023. itu yang ditingkat paling bawah," tambahnya.
Lebih lanjut dia mencurigai ada keterlibatan pegawai kecamatan hingga pegawai BPN Kabupaten Tangerang yang juga akan penerbitan sertifikat itu. MAKI pun mencantumkan nama Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid sebagai saksi.
"Saksi ahli yang utama itu saksi jabatan, yaitu pak Nusron Wahid, saya masukkan juga jadi saksi di sini karena beliau yang paling tahu itu sekarang dan sudah mencabut itu 50 dan mengatakan itu cacat formil maupun materiil," tegasnya.
Sementara untuk pihak korporasi atau pengembangan, Boyamin menyebut apa yang dilaporkannya belum ke arah sana. Karena pihak yang dimaksud, akan secara otomatis bakal ikut diproses sebagai bagian turut serta.
“Saya minta kepada penyidik, kejaksaan agung maupun KPK mengembangkan pasal 5, pasal 6 dan pasal 2, pasal 3 sehingga swasta juga harusnya. Lah pembiayaan-pembiayaan ini dari mana, yang membeli 5 juta tanah surat garapan itu kan ada bohirnya,” tegasnya.
Sebelumnya, Kejagung memang sedang mendalami dugaan korupsi di balik penerbitan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) pada lokasi Pagar Laut Tangerang.
7 bulan yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu