Kasus Pemerasan Penonton DWP, Sudah 35 Polisi Disanksi Etik
BeritaNasional.com - Perkembangan dari kasus pelanggaran etik dugaan pemerasan penonton Djakarta Warehouse Procjet (DWP) yang dilakukan anggota kepolisian telah selesai. Dengan total 35 polisi dijatuhkan sanksi etik.
"Sidang etik sudah berakhir sejak Jumat kemarin dengan 35 orang," kata Komisioner Kompolnas Choirul Anam kepada wartawan, Kamis (30/1/2025).
Dengan selesainya proses etik, lanjut Anam, Majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP) hanya tinggal menunggu sidang banding yang diajukan oleh para pelanggar.
"Soal banding, hampir semua banding. Jadi tidak beberapa, ya hampir semua. Banding itu 21 hari pemberkasan dan tiga hari declare bandingnya. Jadi ada 24 hari, masing-masing orang berbeda-beda ya (harinya),” kata Anam.
Sebagai pengawas eksternal, Anam menyambut baik langkah yang sudah dilakukan Propam Polri hingga sudah melakukan pengembangan dari belasan anggota menjadi puluhan anggota.
"Kami mengapresiasi Propam ya yang awalnya 18 terus proses berkembang sesuai dengan penyidikan menjadi 35 orang dengan kisaran PTDH, demosi, menyatakan perbuatan itu tercela," kata Anam.
Kemudian terkait dengan pidana dalam pelanggaran etik ini, Anam pun berharap kepolisian bisa memproses dugaan pidana dalam kasus pemerasan ini berjalan simultan dengan banding yang masih berproses.
“Ya kami berharapnya simultan. Jadi, setelah level pertama selesai, kalau ada banding. Ya itu hak pelanggarnya untuk mengajukan banding,” tutur Anam.
“Namun saya kira, proses pemidanaan atau penyelidikan untuk proses pidana bisa segera dimulai. Kami berharap kayak gitu,” tambahnya.
Respons soal Pidana
Sebelumnya, Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim mengaku jika persoalan pidana itu akan diproses setelah nanti sidang etik terhadap 18 polisi terduga pelanggar rampung digelar.
"Terus terkait proses pidana sementara ini kita fokus ke etik dulu," kata Abdul saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, (24/12/2024).
Karim menyebut sidang komisi kode etik Polri (KKEP) akan digelar pekan depan dan terbuka bagi awak media. Karim memastikan akan menindak tegas 18 anggota tersebut.
"Kami akan melakukan penindakan secara tegas siapa pun itu korbannya," ujar dia.
Adapun dalam kasus ini sebanyak 35 polisi telah dijatuhkan sanksi etik. Banyak dari para pelanggar dijatuhkan sanksi demosi dan ada juga yang dipecat secara tidak hormat (PTDH).
Di mana tiga nama yang menjadi sorotan dijatuhkan PTDH yakni, Mantan Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak, Mantan Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward, dan Mantan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Yudhy Triananta Syaeful.
7 bulan yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu