DPR Dorong Pegawai ATR yang Terlibat Pagar Laut Diproses Hukum
BeritaNasional.com - Anggota Komisi II DPR Deddy Sitorus mendorong pegawai Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang terlibat dalam penerbitan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten, diproses hukum. Tidak cuma diberikan sanksi berat.
"Saya kira tidak cukup sanksi berat. Harus proses hukum, karena ini kejahatan. Bukan malpraktek yang hanya berkonsekuensi sanksi. Ini saya kira perlu menjadi perhatian," ujar Deddy di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Kamis (30/1/2025).
Ia menekankan pihak yang menerbitkan sertifikat tersebut perlu diproses hukum untuk memberikan efek jera sehingga bukan hanya sekadar membatalkan sertifikat saja.
"itu yang menerbitkan sertifikatnya, proses hukum dulu pak, sehingga bisa dibatalkan itu produk cacat hukum, jangan nunggu fatwa dari kejaksaan, pak. Duit mereka lebih banyak, pak. Saya minta, mohon, ya, udah diproses hukum. Sehingga bisa dibatalkan itu," cetusnya.
"Karena soal ruang abu-abu aturan kita ini, pak, sangat mudah dimanipulasi, pak. Semua ada bohirnya, mau bikin PP, mau bikin perpres, mau bikin apa, semua bisa-bisa aja. Saya sgt berharap penegakan hukum di sini, pak. Supaya ada efek jera," sambungnya.
Politisi PDI Perjuangan itu meminta supaya proses hukum dijalankan untuk menyelesaikan persoalan pagar laut.
"Kalau ibarat korporasi ini, pak, enggak usah pake ini langsung pecat, enggak ada sanksi berat. Jelas, bawa ke Jaksa, bawa ke KPK, pak. Harus begitu, pak Nusron," ujar Deddy.
"Jadi, dalam soal pagar laut ini pun, Pak, kami berharap penegakan hukum jangan hanya ke orang Agraria yang kena, pak. Yang bikin sertifikatnya kok, lolos. Bersama-sama melakukan kejahatan, Kok. Mana mereka-mereka itu? Jangan kesalahan ini ditimpakan hanya ke ATR, pak Nusron," pungkasnya.
Sebelumnya, Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) memberikan sanksi berat kepada jajarannya, delapan pegawai yang menerbitkan sertifikat hak guna bangunan (HGB) dan sertifikat hak milik (SHM) pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten.
Sanksi berupa penghentian dan pembebasan dari jabatannya kepada enam pegawai dan dua pegawai diberikan sanksi berat.
"Kemudian kita memberikan sanksi berat pembebasan dan penghentian dari jabatannya pada mereka yang terlibat kepada enam pegawai dan sanksi berat kepada dua pegawai," ungkap Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid saat rapat kerja dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/1/2025).
Nusron tidak menyebutkan identitas lengkap para pegawai yang dicopot. Tetapi ia mengungkap inisial serta jabatannya yakni, JS selaku kepala kantor pertanahan Kabupaten Tangerang saat sertifikat diterbitkan, SH mantan kepala seksi penetapan hak dan pendaftaran, ET mantan kepala seksi survei dan pemetaan, WS ketua panitia A, YS ketua panitia A, NS panitia A, LM eks kepala survei dan pemetaan, KA eks Plt kepala seksi penetapan hak dan pendaftaran.
"Ini delapan orang ini yang sudah diperiksa oleh Inspektorat dan sudah diberikan sanksi oleh Inspektorat," ujar Nusron.
7 bulan yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu