KPK Belum Usut Laporan MAKI soal Pagar Laut

Oleh: Panji Septo R
Sabtu, 01 Februari 2025 | 11:00 WIB
Pagar laut (Beritanasional/istimewa)
Pagar laut (Beritanasional/istimewa)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mengusut laporan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) soal dugaan korupsi perkara pagar laut di Kabupaten Tangerang.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan, laporan dugaan suap sertifikat hak milik (SHM) dan hak guna bangunan (HGB) sedang ditelaah.

“Sampai saat ini, pelaporan dari MAKI masih berada di Direktorat Direktorat Penerimaan Layanan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM),” ujar Tessa di Gedung Merah Putih dikutip Sabtu (1/2/2025).

Tessa mengatakan, sampai saat ini pihak PLPM sedang mengkaji laporan yang sebelumnya diserahkan Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada lembaga antirasuah.

“Masih dalam tahap telaah dokumen-dokumen yang telah disampaikan oleh saudara Boyamin,” tuturnya.

Sebelumnya, Boyamin Saiman melaporkan pengesahan SHM dan HGB terkait pagar laut di perairan Banten ke KPK karena menduga penerbitan dokumen dibarengi dengan tindakan korupsi.

“Saya sudah masuk ke Dumas (pengaduan masyarakat) tapi antrian banyak terus saya masukkan dalam bentuk penerimaan surat,” ujar Boyamin.

Ia  mengaku mengadukan perkara tersebut karena menilai perairan laut tak boleh diklaim atau dikuasai pihak tertentu.

Selain itu, dirinya juga meyakini berkas yang sudah diterbitkan terkait pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang itu merupakan pemalsuan.

Dirinya juga juga tidak percaya lahan yang diklaim hak milik itu merupakan daratan sebelum menjadi lain. Menurutnya, tidak ada pelebaran air laut sejak beberapa tahun terakhir.

“Jadi ada dugaan pemalsuan di letter C, letter D, warkah dan lain sebagainya menyangkut dokumen dan data tanah itu,” kata dia.


 sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: