Diplomasi Pemerintah Tentukan Kepulangan Paulus Tannos ke Indonesia
BeritaNasional.com - Pemerintah akan melakukan diplomasi dengan pemerintah Singapura terkait buron kasus KTP elektronik Paulus Tannos yang keberatan dan melakukan gugatan di Singapura atas penahanannya.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengakui pemerintah Indonesia tidak bisa ikut campur dalam proses peradilan di Singapura.
Meski demikian, Supratman mengatakan pemerintah Indonesia akan berupaya maksimal melengkapi dokumen ekstradisi agar Tannos bisa diadili di tanah air.
"Urusan pengadilan di Singapura kami tidak bisa campur tangan,” ujar Supratman di Kementerian Hukum dikutip Sabtu (1/2/2024).
“Tapi tentu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kepolisian, Kejaksaan Agung (Kejagung), serta Kementerian Luar Negeri pasti akan melakukan diplomasi terkait hal itu," imbuhnya.
Ia mengaku sudah berkoordinasi dengan kementerian terkait soal Tannos yang ditahan di penjara Changi, Singapura.
"Tentu dengan pihak lain pasti sudah dilakukan koordinasi, karena tugas Kementerian Hukum dalam ekstradisi adalah menyiapkan dokumen yang dibutuhkan negara-negara sahabat," tuturnya.
Saat ditanya mengenai kemungkinan bertemu dengan Tannos di Singapura, Supratman mengaku tidak bisa mengungkapkan detail teknis tersebut.
"Terkait pelaksanaannya di sana, nanti bisa ditanyakan ke KPK, kepolisian, dan lain-lain. (Menemui Tannos dan kelengkapan berkas) itu tidak bisa saya jelaskan karena menyangkut teknis," kata dia.
Meski demikian, ia mengatakan Indonesia memiliki waktu 45 hari hingga 3 Maret 2025 untuk merampungkan berkas.
Ia yakin penyelesaian dokumen tidak akan memakan waktu selama itu agar Tannos bisa segera dipulangkan ke Indonesia.
"Insyaallah kita tidak akan sampai 45 hari. Tapi saya tegaskan bahwa setelah 45 hari, tentu proses ini akan berjalan di Pengadilan Singapura," ucapnya.
Oleh sebab itu, Supratman mengatakan Indonesia tidak bisa turut campur terkait pengadilan di Singapura serta banding yang dilakukan Tannos.
Terkait masalah komunikasi antara Indonesia dan Singapura, Supratman mengatakan pihaknya akan menyerahkan hal tersebut kepada Kementerian Luar Negeri.
"Karena setelah selesai ada putusan di pengadilan tingkat pertama di Singapura, tentu masih ada proses banding,” ujarnya
“Kami sudah berkomitmen, urusan komunikasi antar-pemerintah diserahkan kepada Kementerian Luar Negeri," tandasnya.
7 bulan yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 17 jam yang lalu
GALERI | 22 jam yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu