KPK Optimistis Provisional Arrest Tannos Disetujui Pengadilan Singapura

Oleh: Panji Septo R
Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:30 WIB
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. (BeriaNasional/Panji Septo)
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. (BeriaNasional/Panji Septo)

BeritaNasional.com -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini bahwa provisional arrest atau penahanan sementara yang dilakukan Singapura terhadap buron kasus e-KTP, Paulus Tannos, akan disetujui oleh pengadilan.

Hal tersebut diyakini oleh Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, yang menyoroti langkah Tannos yang menggugat upaya paksa atas penahanannya di negara berjuluk ‘Negeri Singa’ tersebut.

“KPK optimistis proses provisional arrest yang dilakukan oleh otoritas hukum di Singapura akan mendapat persetujuan dari pengadilan setempat,” ujar Tessa di Gedung Merah Putih, dikutip Sabtu (1/2/2025).

Dirinya juga menegaskan bahwa KPK tak bisa ikut campur terkait proses peradilan yang dilaksanakan pihak Singapura terkait penahanan Tannos.

“Karena ada proses hukum di sana, kita tidak bisa ikut campur atau mengintervensi,” tuturnya.

Tessa menegaskan, Singapura punya sistem hukum yang berbeda dengan Indonesia, sehingga lembaga antirasuah tidak berwenang ikut campur.

“Karena itu merupakan kewenangan otoritas negara lain. Selain itu, sistem hukum di Singapura juga berbeda dengan Indonesia,” kata dia.

Dia juga membantah adanya kendala dalam mengekstradisi Tannos. Tessa menegaskan pihak yang menangkap buron tersebut adalah Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura.

"Bukan KPK yang menangkap, tapi otoritas Singapura berdasarkan permintaan lembaga antirasuah melalui Divisi Hubinter Polri," ucapnya.

Sebelumnya, Paulus Tannos ditangkap CPIB pada 17 Januari 2025. Dengan demikian, pemerintah Indonesia berupaya memenuhi berkas untuk memulangkan buronan tersebut.

Saat ini, KPK, Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan Agung (Kejagung), dan Kementerian Hukum berupaya memenuhi berkas tersebut.

Dalam perkara ini, Tannos merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP bersama eks anggota DPR, Miryam S Haryani.

Keduanya dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana telah diubah dengan UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: