Samsat Jawa Barat Lacak 5,4 Juta Penunggak Pajak Kendaraan Bermotor
BeritaNasional.com - Tim Pembina Samsat Jawa Barat yang terdiri atas Bapenda Jabar, Ditlantas Polda Jabar, dan Jasa Raharja fokus menelusuri 5,4 juta kendaraan yang belum membayar pajak sebagai upaya menekan jumlah penunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun ini.
Kepala Bapenda Jabar Dedi Taufik menyatakan pihaknya mengadakan rapat koordinasi guna membahas strategi peningkatan kesadaran masyarakat dalam membayar PKB di Jawa Barat.
Menurut Dedi, potensi pajak kendaraan aktif di Jawa Barat mencapai 17.032.596 unit yang terdiri dari 14.114.056 unit kendaraan roda dua dan 2.918.540 unit roda empat. Namun, sekitar lima juta kendaraan belum melakukan pembayaran pajak.
"Kami berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat agar angka penunggak pajak dapat terus ditekan," ujar Dedi dalam keterangannya di Bandung pada Sabtu (1/2/2025).
Ia menambahkan bahwa pendapatan dari pajak kendaraan memiliki dampak langsung terhadap pembangunan di berbagai sektor, termasuk kesehatan dan pendidikan. Gubernur Jawa Barat terpilih, Dedi Mulyadi, menargetkan percepatan pembangunan infrastruktur jalan, peningkatan kualitas pendidikan, elektrifikasi, dan layanan kesehatan.
“Bapenda memiliki tugas memastikan optimalisasi pendapatan daerah agar visi pembangunan ini dapat terwujud,” tambahnya.
Pada 2024, total pendapatan daerah Jawa Barat tercatat lebih dari Rp36 triliun. Dari jumlah tersebut, Rp24,88 triliun berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Rp11,38 triliun dari Pendapatan Transfer, serta Rp23,19 miliar dari sumber pendapatan lainnya. Kontribusi terbesar berasal dari PKB, yang menyumbang Rp9,48 triliun.
12 Strategi Penertiban Pajak Kendaraan
Untuk mengurangi jumlah kendaraan yang menunggak pajak, Tim Pembina Samsat Jabar telah menyiapkan 12 langkah strategis yang diterapkan sepanjang 2025.
Dedi menjelaskan bahwa pendekatan yang digunakan menggabungkan metode humanis dan ketegasan. Langkah-langkah tersebut mencakup program relaksasi pajak, peningkatan layanan pembayaran, serta penegakan hukum bagi kendaraan yang masih menunggak.
Beberapa strategi yang diterapkan antara lain:
1. Penelusuran door-to-door terhadap Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU) melalui agen penelusur di setiap kabupaten/kota.
2. Operasi gabungan untuk pemeriksaan PKB di seluruh wilayah Jawa Barat.
3. Operasi khusus berdasarkan Pasal 74 UU No. 22/2009 tentang penghapusan data kendaraan bagi kendaraan yang tidak membayar pajak dalam jangka waktu tertentu.
4. Digitalisasi layanan pembayaran pajak tahunan, termasuk penagihan dan sosialisasi melalui WhatsApp blast.
5. Kolaborasi dengan ETLE Lodaya (Polda Jabar), di mana kendaraan yang terkena tilang dan masih menunggak pajak akan mendapatkan pemberitahuan kewajiban pembayaran pajak.
6. Sosialisasi masif hingga tingkat RT dan RW.
7. Pendataan kendaraan dinas (plat merah) dan kendaraan ASN menggunakan aplikasi ZONITA PAMOR dan SIDAKEP.
8. Relaksasi sebagian pokok tunggakan dan denda bagi wajib pajak yang menunggak.
9. Pendataan kendaraan tilang dan kecelakaan bekerja sama dengan Ditlantas Polda Jabar.
10. Sosialisasi ketaatan membayar pajak bersama Babinkamtibmas.
11. Optimalisasi Payment Point Online Bank (PPOB) melalui Bumdes dan koperasi.
12. Peningkatan layanan Samsat keliling dan digitalisasi pembayaran agar lebih mudah diakses masyarakat.
Fokus pada Kepatuhan dan Kesadaran Masyarakat
Dirlantas Polda Jabar, Kombes Pol Ruminio Ardano, menegaskan bahwa keberhasilan strategi ini bergantung pada tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak. Selain itu, koordinasi antara Pemprov, Pemkot, Pemkab, kepolisian, dan Jasa Raharja juga menjadi faktor penting.
“Kami akan mengedepankan pendekatan persuasif dan sosialisasi hingga ke tingkat RT agar masyarakat memahami pentingnya membayar pajak. Selain itu, peningkatan pelayanan seperti Samsat keliling dan digitalisasi pembayaran akan memudahkan masyarakat,” ungkap Ruminio.
Ia menekankan bahwa penegakan hukum merupakan langkah terakhir dalam strategi ini. Fokus utama kepolisian adalah memastikan registrasi kendaraan yang valid untuk melindungi masyarakat dan mencegah penyalahgunaan kendaraan yang tidak terdaftar.
Sebagai bagian dari langkah pendataan, Bapenda dan Jasa Raharja juga bekerja sama dengan Ditlantas Polda Jabar dalam mengidentifikasi kendaraan hasil tilang, tindak pidana, dan kecelakaan dari tingkat Polda hingga Polres dan Polsek.
7 bulan yang lalu
OLAHRAGA | 6 jam yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 11 jam yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 10 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu