Rilis Taxpayers Charter, DJP Sebut Ada 8 Hak dan Kewajiban Pembayar Pajak

BeritaNasional.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan secara resmi meluncurkan Piagam Wajib Pajak (Taxpayers’ Charter), sebuah pedoman baru yang secara gamblang mengatur delapan hak dan delapan kewajiban bagi para pembayar pajak di Indonesia.
Peluncuran ini diharapkan dapat menyelaraskan pemahaman antara wajib pajak dan petugas pajak, serta menciptakan sistem perpajakan yang lebih transparan dan berkeadilan.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto dalam konferensi pers peluncuran di Kantor DJP Jakarta, Selasa (22/7/2025), mengungkapkan pentingnya piagam ini.
“Selama ini mungkin banyak terjadi misinterpretasi, kurang kesepahaman antara hak, kewajiban, dan interpretasi undang-undang,” ujar Bimo.
Piagam Wajib Pajak ini tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2025.
Dokumen resmi ini merupakan bentuk kodifikasi dari berbagai ketentuan hukum perpajakan yang sudah ada, mulai dari UUD 1945, Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), dan berbagai undang-undang lainnya.
Delapan Hak Wajib Pajak yang Diatur:
Piagam ini secara jelas menjabarkan hak-hak yang dimiliki wajib pajak, di antaranya:
1. Memperoleh informasi dan edukasi di bidang perpajakan.
2. Mendapatkan pelayanan perpajakan tanpa dipungut biaya.
3. Mendapatkan perlakuan adil, setara, dihormati, dan dihargai.
4. Membayar pajak tidak lebih dari jumlah yang seharusnya terutang.
5. Mengajukan upaya hukum atas sengketa perpajakan dan memilih penyelesaian secara administratif.
6. Hak atas kerahasiaan dan keamanan data.
7. Diwakili oleh kuasa dalam pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan.
8. Menyampaikan pengaduan dan melaporkan pelanggaran pajak.
Delapan Kewajiban Wajib Pajak yang Harus Dipenuhi:
Selain hak, piagam ini juga menegaskan delapan kewajiban wajib pajak, meliputi:
1. Menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dengan benar, lengkap, dan jelas.
2. Bersikap jujur dan transparan dalam pemenuhan kewajiban.
3. Saling menghormati dan menghargai dengan menjunjung tinggi etika.
4. Bersikap kooperatif dalam menyampaikan data dan informasi.
5. Menggunakan fasilitas atau kemudahan perpajakan secara jujur dan tepat guna.
6. Melakukan dan menyimpan pembukuan atau pencatatan.
7. Menunjuk kuasa sesuai ketentuan bagi wajib pajak yang menunjuk kuasa.
8. Tidak memberikan gratifikasi atau imbalan dalam bentuk apapun kepada pegawai DJP.
Bimo berharap Piagam Wajib Pajak ini akan menjadi panduan penting.
“Ini akan menjadi pedoman bagi tenaga-tenaga kami, penegakan hukum di seluruh kantor Indonesia, dan menjadi prinsip etik untuk memastikan Indonesia memiliki sistem pajak yang transformatif, berkeadilan, berkepastian hukum, dan adil,” tandasnya.
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu