KPK Dalami Aliran Dana Gratifikasi DJP, Termasuk untuk Fashion Show

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aliran dana dan kebijakan permintaan dana untuk fashion show dalam kasus gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Juru Bicara KPK, Tess Mahardika mengatakan bahwa pendalaman tersebut dilakukan oleh pihaknya usai memeriksa dua saksi terkait kasus korupsi tersebut. Kedua saksi itu adalah Direktur KSO Summarecon Serpong, Sharif Benyamin, dan PNS KPP PMA 6 Ditjen Pajak, Shitta Amalia.
“Saksi Sharif didalami terkait aliran dana ke tersangka, sedangkan saksi Shitta didalami mengenai kebijakan permintaan dana untuk fashion show,” ujar Tessa dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (5/3/2025).
KPK sejatinya juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur PT Prima Konsultan Indonesia 2018-2025, Sugianto Halim. Namun, yang bersangkutan tidak hadir.
“Saksi Sugianto Halim tidak hadir,” tuturnya.
Penetapan Tersangka
Sebelumnya, KPK menetapkan eks Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, Mohamad Haniv, sebagai tersangka penerimaan gratifikasi senilai Rp21.560.840.634.
Menurut Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, Haniv ditetapkan sebagai tersangka sejak Rabu (12/2/2025) karena menggunakan jabatannya untuk kepentingan pribadi, yang berlawanan dengan tugas dan kewajibannya.
Asep menjelaskan bahwa Haniv memanfaatkan kekuasaannya untuk membantu anaknya, Feby Paramita, dalam menjalankan bisnis fashion brand pakaian pria bernama FH Pour Homme.
“Haniv diduga melakukan perbuatan yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban tugasnya,” ujar Asep di Gedung Merah Putih, Selasa (25/2/2025).
“Dengan menggunakan pengaruh dan koneksinya untuk kepentingan dirinya dan usaha anaknya,” imbuhnya.
Ia mengatakan bahwa Haniv sempat mengirimkan e-mail kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing 3, Yul Dirga, untuk meminta sponsorship fashion show FH Pour Homme.
“Permintaan ditujukan hanya kepada dua atau tiga perusahaan yang memiliki kedekatan. Pada proposal anggaran, tertera nomor rekening BRI dan nomor ponsel Feby dengan permintaan dana sebesar Rp150.000.000,” tuturnya.
Atas permintaan tersebut, Asep menyebutkan bahwa Feby menerima uang yang diidentifikasi sebagai gratifikasi, yang berasal dari Wajib Pajak Kantor Wilayah Pajak Jakarta Khusus.
KPK juga menemukan bahwa uang senilai Rp300.000.000 yang ditransfer kepada Feby berasal dari pegawai KPP Penanaman Modal Asing 3.
“Selama 2016-2017, total dana yang masuk ke rekening Feby terkait pelaksanaan fashion show mencapai Rp804.000.000,” kata Asep.
Menurutnya, perusahaan-perusahaan yang memberikan dana sponsorship menyatakan bahwa mereka tidak mendapatkan keuntungan apa pun dari kontribusi tersebut, seperti eksposur atau manfaat lain.
Selain itu, Haniv juga diduga beberapa kali menerima sejumlah uang dalam bentuk valuta asing (dolar AS) dari beberapa pihak melalui Budi Satria Atmadi.
Dalam perkara ini, Asep mengatakan bahwa Budi melakukan penempatan deposito di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) menggunakan nama pihak lain, dengan jumlah total yang telah diketahui sebesar Rp10.347.010.000.
“Pada akhirnya, seluruh deposito tersebut dicairkan ke rekening Haniv dengan jumlah Rp14.088.834.634,” lanjutnya.
Selain itu, Haniv juga diduga melakukan transaksi keuangan di rekening-rekening miliknya melalui perusahaan valuta asing dengan total Rp6.665.006.000.
“Haniv diduga melakukan korupsi gratifikasi untuk fashion show sebesar Rp804.000.000, menerima valas sebesar Rp6.665.006.000, dan menempatkan deposito di BPR sebesar Rp14.088.834.634,” ujar Asep.
“Sehingga total penerimaan sekurang-kurangnya mencapai Rp21.560.840.634,” tandasnya.
Atas perbuatannya, Haniv diduga melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
8 bulan yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 18 jam yang lalu
PERISTIWA | 10 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu