Pablo Benua dan Rey Utami Dilaporkan ke Bareskrim atas Dugaan Pemalsuan Akta

Oleh: Bachtiarudin Alam
Selasa, 22 Juli 2025 | 12:46 WIB
Kasus dugaan pemalsuan dokumen, Pablo dan Rey dilaporkan ke Bareskrim. (BeritaNasional/Bachtiarudin Alam)
Kasus dugaan pemalsuan dokumen, Pablo dan Rey dilaporkan ke Bareskrim. (BeritaNasional/Bachtiarudin Alam)

BeritaNasional.com - Pasangan suami istri, Pablo Benua dan Rey Utami, resmi dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Badan Pengawas (BP) Perkumpulan Advocaten Indonesia (PAI) atas dugaan pemalsuan akta autentik, Senin (21/7/2025).

Laporan tersebut telah diterima dan teregistrasi dengan nomor LP/B/341/VII/2025/SPKT/Bareskrim Polri, tertanggal 21 Juli 2025. Selain Pablo dan Rey, laporan itu juga menyertakan lima nama lainnya, yakni Edi Utama, Christopher Anggasastra, Rangga Ahadi Putra, Surya Hamdani, dan Doddy Harrybowo Soekarno.

"Terduga terlapornya adalah Rey Utami dan Pablo Benua beserta kawan-kawan atas dugaan memberikan keterangan palsu pada sebuah akta autentik," kata Sekretaris Jenderal BP PAI, Ahmad Yazdi, dikutip Selasa (22/7/2025).

Perubahan Kepengurusan Tanpa Persetujuan

Menurut laporan tersebut, dugaan pemalsuan bermula ketika Rey dan Pablo bergabung ke BP PAI pada 21 April 2025. Rey kemudian menjabat sebagai Sekretaris Jenderal, sementara Pablo menjabat sebagai Bendahara Umum.

Keduanya diberi amanah untuk mengurus dokumen organisasi. Namun, tanpa persetujuan pengurus lainnya, mereka justru melakukan perubahan sepihak pada struktur organisasi.

"Organisasi advokat kami yang berisi hampir 400 advokat di seluruh Indonesia, diubah kepengurusannya. Ketua umumnya menjadi Rey Utami, suaminya (Pablo) menjadi dewan pengawas, iparnya menjadi bendahara, dan rekan mereka lainnya menjadi wakil sekretaris jenderal. Jadi, semuanya diubah secara sepihak," ungkap Yazdi.

Sebagai bukti, pihak pelapor turut menyertakan akta pendirian AHU, akta perubahan, serta SK baru dalam laporan tersebut.

"Yang paling utama adalah bukti kebohongan dan pemalsuan keterangan palsu yang dimasukkan ke dalam akta yang mereka miliki," tambahnya.

Pablo Benua: Siap Hadapi Proses Hukum

Di sisi lain, Pablo Benua menanggapi tuduhan tersebut dengan menyebut bahwa konflik internal bermula dari banyaknya pengaduan anggota terkait dugaan praktik permintaan uang oleh pengurus sebelumnya. Ia mengaku sempat ingin mengundurkan diri, namun permintaannya tidak disetujui.

Akhirnya, muncul mosi tidak percaya terhadap kepengurusan lama dan terjadi pengalihan kepemimpinan BP PAI kepada Rey Utami.

"Kepengurusan baru ini telah memiliki akta notaris yang sah dan telah didaftarkan di Dirjen AHU Kementerian Hukum dan HAM pada 20 Juni 2025," kata Pablo.

Pablo pun menyatakan siap menghadapi proses hukum yang berjalan dan berkomitmen akan bersikap kooperatif terhadap penanganan kasus ini.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: