KPK Tetapkan Mantan Kepala Kanwil DJP Jakarta Jadi Tersangka Gratifikasi Rp 21,5 Miliar

Oleh: Panji Septo R
Selasa, 25 Februari 2025 | 18:15 WIB
KPK (Beritanasional/Panji)
KPK (Beritanasional/Panji)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan eks Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus Mohamad Haniv sebagai tersangka penerimaan gratifikasi senilai Rp 21.560.840.634.

Menurut Direktur Penyidikan Asep Guntur Rahayu, Haniv ditetapkan sebagai tersangka sejak Rabu (12/2/2025) karena penggunaan jabatan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Asep menjelaskan Haniv menggunakan kekuasaannya untuk membantuk anaknya, Feby Paramita menjalankan usaha fashion brand pakaian pria bernama FH Pour Homme di Victoria Residence, Karawaci.

“Haniv diduga melakukan perbuatan yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban tugasnya,” ujar Asep di Gedung Merah Putih, Selasa (25/2/2025).

“Dengan menggunakan pengaruh dan koneksinya untuk kepentingan dirinya dan usaha anaknya,” imbuhnya.

Ia mengatakan, Haniv empat mengirimkan e-mail kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing 3 Yul Dirga meminta dicarikan sponsorship fashion show FH Pour Homme.

“Permintaan ditujukan untuk dua atau 3 perusahaan yang kenal dekat saja. Pada budget proposal tertera nomor rekening BRI dan nomor ponsel Feby dengan permintaan Rp 150.000.000,” tuturnya.

Atas e-mail permintaan tersebut, Asep mengatakan Feby mendapatkan uang yang diidentifikasi terkait pemberian gratifikasi yang berasal dari Wajib Pajak Kantor Wilayah Pajak Jakarta Khusus.

Lembaga antirasuah juga menduga uang senilai Rp 300.000.000 yang ditransfer kepada anak Haniv berasal dari pegawai KPP Penanaman Modal Asing 3.

“Selama 2016-2017, keseluruhan dana masuk ke rekening Feby terkait dengan pelaksanaan fashion show sebesar Rp 804.000,” kata Asep.

Menurutnya, perusahaan-perusahaan tersebut menyatakan tidak mendapatkan keuntungan atas pemberian uang sponsorship untuk kegiatan fashion show seperti eskposure dan lain-lain.

“Haniv juga diduga beberapa kali menerima sejumlah uang dalam bentuk valas Dollar Amerika dari beberapa pihak terkait melalui Budi Satria Atmadi,” ucapnya.

Dalam perkara itu, Asep mengatakan Budi melakukan penempatan deposito pada BPR menggunakan nama pihak lain dengan jumlah yang sudah diketahui sebesar Rp 10.347.010.000.

“Dan pada akhirnya melakukan pencairan seluruh deposito ke rekening Haniv sejumlah Rp 14.088.834.634,” lanjutnya.

Selanjutnya, Haniv juga diduga melakukan transaksi keuangan pada rekening-rekening miliknya melalui Perusahaan Valuta Asing sejumlah Rp 6.665.006.000.

“Haniv diduga melakukan perbuatan korupsi gratifikasi untuk Fashion Show Rp 804.000.000, menerima Valas Rp 6.665.006.000, dan penempatan pada deposito BPR Rp 14,088,834,634,” ujar Asep.

“Sehingga total penerimaan sekurang-kurangnya Rp21,560,840,634,” tandasnya.

Atas perbuatannya, Haniv diduga melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: