Gerebek Pesta Seks LGBT di Kamar Hotel Jaksel, Polisi Tangkap 56 Pria

Oleh: Bachtiarudin Alam
Senin, 03 Februari 2025 | 21:30 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi (tengah) saat memberikan keterangan. (Foto/Humas Polri)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi (tengah) saat memberikan keterangan. (Foto/Humas Polri)

BeritaNasional.com - Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap 56 pria yang diduga tengah melakukan pesta seks sesama jenis di hotel kawasan Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, Sabtu (1/2/2025).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan penggerebekan itu terjadi sekitar pukul 21.00 WIB di kamar 2617 yang disulap menjadi tempat pesta seks sesama jenis.

“Peristiwa apa yang ditemukan? Yaitu, adanya pesta seks sesama jenis, laki-laki atau gay. Jadi, pesta seks LGBT (lesbian, gay, biseksual, dan transgender),” ungkap Ade Ary di Polda Metro Jaya, Senin (3/2/2025). 

Ade Ary menyampaikan, dari hasil penggerebekan, penyidik menangkap total 56 pria yang kedapatan tengah berada di lokasi melakukan pesta sesama jenis tersebut. 

Selain para peserta yang seluruhnya pria, penyidik mengantongi barang bukti berupa alat kontrasepsi atau kondom, obat anti Human Immunodeficiency Virus (HIV), dan sabun mandi. 

“Dari 56 orang yang diamankan, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Ade Ary. 

Mereka adalah RH alias R, RE alias E, dan BP alias D. Terkait kasus ini, RH dan RE berperan sebagai orang yang membiayai penyewaan kamar hotel. 

“Kemudian, yang ketiga, saudara BP alias D, ini adalah merekrut peserta. Jadi, D inilah yang menghubungi satu per satu peserta untuk diajak ikut dalam event ini,” ungkap Ade Ary. 

Atas tindakannya itu, ketiga tersangka telah dijerat Pasal 33 juncto Pasal 7 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta/atau Pasal 36 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dan/atau Pasal 296 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencabulan.

 sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: