Polri Siap Dukung Kebijakan Efisiensi Anggaran Sesuai Instruksi Presiden Prabowo
BeritaNasional.com - Polri menyatakan kesiapannya untuk mendukung kebijakan penghematan anggaran yang telah diperintahkan Presiden Prabowo Subianto dalam rangka efisiensi anggaran sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025.
“Polri tentunya mendukung upaya penghematan untuk mendukung efisiensi penggunaan anggaran negara,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Selasa (4/2/2025).
Terlebih, Trunoyudo mengatakan bahwa instruksi pemotongan anggaran ini juga dilakukan serentak oleh seluruh kementerian dan lembaga negara. Sehingga, Polri pun akan melakukan efisiensi dengan pemotongan terhadap beberapa sektor dana.
“Langkah efektif dalam penggunaan anggaran negara dilakukan dengan beberapa cara, seperti pengurangan/pemotongan anggaran perjalanan dinas personel, kegiatan rapat, maupun seminar yang dinilai kurang urgent,” kata dia.
“Serta penggunaan teknologi digitalisasi dalam proses administrasi dan operasional, sehingga dapat mengurangi kebutuhan anggaran,” tambahnya.
Dengan begitu, Trunoyudo berharap efisiensi anggaran yang dilakukan Polri bisa berdampak positif bagi pemerintah, tanpa mengurangi efektivitas pelaksanaan tugas pokok Korps Bhayangkara.
“Polri bertugas dalam menjaga dan memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif, penegakan hukum, serta pelayanan masyarakat,” imbuhnya.
Sekadar informasi, Presiden Prabowo telah menginstruksikan pemangkasan anggaran sebesar Rp 306 triliun. Sekitar Rp 256,1 triliun di antaranya berasal dari belanja kementerian dan lembaga dengan fokus pada pembelian alat tulis kantor hingga kegiatan seremonial yang tertulis dalam item yang harus dipangkas pembelanjaannya.
Meskipun Polri masuk dalam lembaga yang lolos dari penghematan anggaran, seluruh kementerian dan lembaga negara tetap kompak melaksanakan langkah ini demi mencapai target pertumbuhan ekonomi Indonesia sebesar 8%.
Dengan meminta seluruh jajaran kementerian dan lembaga negara lainnya untuk memangkas anggaran belanja yang tidak prioritas senilai Rp 306,69 triliun sesuai dengan tertulis dalam diktum ketiga Inpres tersebut.
Oleh karena itu, seluruh kementerian dan lembaga harus melakukan identifikasi rencana efisiensi belanja sesuai dengan besaran yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Hal ini bertujuan untuk memangkas anggaran yang telah tersusun.
Adapun identifikasi rencana efisiensi tersebut meliputi belanja operasional dan non-operasional yang sekurang-kurangnya terdiri dari belanja operasional perkantoran, belanja pemeliharaan, perjalanan dinas, bantuan pemerintah, pembangunan infrastruktur, serta pengadaan peralatan dan mesin.
7 bulan yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
GALERI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu