Donny Tri Istiqomah Tak Ditahan KPK, Ini Kata Jubir Tessa
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan pihaknya tak kunjung menahan advokat Donny Tri Istiqomah yang menjadi tersangka suap proses pergantian antarwaktu (PAW).
Menurut Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, penahanan merupakan kewenangan penyidik meski Donny sudah ditetapkan tersangka sejak Selasa (24/12/2025) bersama Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto.
“Penahanan merupakan kewenangan penyidik,” ujar Tessa dalam keterangan tertulis pada Selasa (4/2/2025).
“Apakah dianggap belum memenuhi syarat materiel, tentu menjadi kewenangan penyidik dalam melakukan penilaian,” imbuhnya.
Sebelumnya, KPK telah memeriksa Donny sebagai saksi dan tersangka. Nasibnya sama seperti Hasto, yaitu tak langsung ditahan lembaga antirasuah usai pemeriksaan.
Donny yang menjadi tersangka usai dirinya tak ditahan KPK mengaku dimintai keterangan terkait kasus tersebut.
"Hari ini, saya dipanggil sebagai tersangka untuk dimintai keterangan terkait kasus yang ditersangkakan kepada saya," kata Donny.
Saat ditanya terkait Harun Masiku, Donny tak diperbolehkan kuasa hukumnya untuk menjawab. Dia lantas mempersilahkan awak media bertanya langsung kepada penyidik.
"Penasihat hukum saya itu mendampingi saya diperiksa. Urusan terkait materi pokok perkara silakan tanya penyidik," tuturnya.
Dalam perkara ini, Donny menjadi tersangka baru terkait suap PAW bersama Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Namun, keduanya belum ditahan hingga saat ini.
Perkara ini bermula dari KPK yang melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 2020 terkait kasus dugaan suap PAW yang dilakukan eks Caleg PDIP Harun Masiku.
Dalam OTT tersebut, KPK berhasil mengamankan eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, dan kader PDIP Saeful Bahri.
7 bulan yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
GALERI | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu