Perubahan Tatib, DPR Bisa Uji Kelayakan dan Kepatutan Ulang Penjabat Pilihan Dewan

Oleh: Ahda Bayhaqi
Selasa, 04 Februari 2025 | 14:37 WIB
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad. (BeritaNasional/Elvis)
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad. (BeritaNasional/Elvis)

BeritaNasional.com -  Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan perubahan Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib).

Perubahan Tatib membuat DPR bisa mengevaluasi penjabat negara yang terpilih melalui uji kelayakan dan kepatutan dan disahkan dalam rapat paripurna DPR.

Dasco menjelaskan, DPR bisa mengevaluasi penjabat negara yang dianggap sudah tidak bisa lagi bekerja dengan baik. DPR bisa melakukan uji kelayakan dan kepatutan kembali untuk menentukan kepastian penjabat tersebut bisa menjalankan tugasnya dengan baik.

"Nah ini kan kemudian kita harus lakukan fit and proper, apakah yang bersangkutan itu masih dapat menjalankan tugasnya dengan baik," terangnya di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Selasa (4/2/2025).

Ia menerangkan apabila penjebar tersebut dinilai tidak bisa melanjutkan tugasnya, maka yang bersangkutan bisa diajukan untuk diganti melalui mekanisme yang berlaku.

"Nah kalau tidak kan kita harus kemudian lakukan mekanisme agar yang bersangkutan dapat digantikan oleh yang lebih layak dalam menjalankan tugas-tugas negara," ucapnya. 

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui perubahan peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib). Perubahan tersebut memberikan kewenangan DPR melakukan evaluasi penjabat negara yang ditetapkan melalui rapat paripurna setelah proses uji kelayakan dan kepatutan.

Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Selasa (4/2/2025).

"Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap hasil pembahasan revisi peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib) apakah dapat disetujui?," ujar Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir saat mengambil keputusan.

"Setuju," jawab anggota dewan yang hadir.

Sementara, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Sturman Panjaitan melaporkan hasil pembahasan di Baleg tentang perubahan Tatib telah ditambahkan satu pasal, yakni pasa 228 A.

Pada ayat (1) mengatur penjabat negara yang ditetapkan dalam rapat paripurna DPR bisa dilakukan evaluasi berkala.

"Dalam rangka meningkatkan fungsi pengawasan dan menjaga kehormatan DPR terhadap hasil pembahasan komisi sebagaimana dimaksud pasal 227 ayat (2) DPR dapat melakukan evaluasi secara berkala terhadap calon yang telah ditetapkan dalam rapat paripurna DPR," ujarnya.

Kemudian, pada ayat (2) mengatur hasil evaluasi tersebut bersifat mengikat dan disampaikan oleh komisi kepada pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme.

"Hasil evaluasi yang sebagaimana dimaksud ayat (1) bersifat mengikat dan disampaikan oleh komisi yang melakukan evaluasi kepada pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku," tukasnya. sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: