Rekomendasi Hasil Evaluasi Bisa Copot Penjabat Pilihan DPR

Oleh: Ahda Bayhaqi
Selasa, 04 Februari 2025 | 19:17 WIB
Ketua Baleg DPR Bob Hasan (BeritaNasional/dok Gerindra)
Ketua Baleg DPR Bob Hasan (BeritaNasional/dok Gerindra)

BeritaNasional.com -  Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bisa mengganti penjabat negara hasil uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) yang ditetapkan dalam rapat paripurna. Hal itu berdasarkan aturan baru Tata Tertib DPR.

DPR diberikan kewenangan untuk melakukan evaluasi penjabat negara yang telah melalui proses uji kelayakan dan kepatutan di parlemen. Hasil evaluasi berupa rekomendasi yang akan disampaikan komisi terkait kepada pimpinan DPR yang kemudian diteruskan kepada lembaga atau instansi terkait.

"Nah tahapan evaluasinya apa? Ya tentunya nanti hasil evaluasinya itu akan diberikan sebagai rekomendasi kepada pejabat atau instansi yang berwenang," ujar Ketua Baleg DPR Bob Hasan di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Selasa (4/2/2025).

Bob menyampaikan dalam prosesnya bila dipastikan hasil evaluasi berupa pencopotan, maka akan dikembalikan kepada pemilik kewenangan untuk menindaklanjuti rekomendasi sesuai mekanisme yang berlaku. Penjabat tersebut bisa dicopot.

"Kewenangan selanjutnya diberikan kepada pemilik kewenangan, kalau sesuai dengan mekanisme yang berlaku kan gitu. Karena di sini ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku," katanya. 

Hasil evaluasi tersebut bersifat mengikat. Sehingga rekomendasi hasil evaluasi harus diikuti oleh lembaga atau instansi.

"Bahwa ternyata nanti itu adalah kewenangan presiden, ya presiden lah yang melanjutkan"

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui perubahan peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib). Perubahan tersebut memberikan kewenangan DPR melakukan evaluasi penjabat negara yang ditetapkan melalui rapat paripurna setelah proses uji kelayakan dan kepatutan.

Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Selasa (4/2/2025).

"Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap hasil pembahasan revisi peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib) apakah dapat disetujui?," ujar Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir saat mengambil keputusan.

"Setuju," jawab anggota dewan yang hadir.

Sementara, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Sturman Panjaitan melaporkan hasil pembahasan di Baleg tentang perubahan Tatib telah ditambahkan satu pasal, yakni pasa 228 A.

Pada ayat (1) mengatur penjabat negara yang ditetapkan dalam rapat paripurna DPR bisa dilakukan evaluasi berkala.

"Dalam rangka meningkatkan fungsi pengawasan dan menjaga kehormatan DPR terhadap hasil pembahasan komisi sebagaimana dimaksud pasal 227 ayat (2) DPR dapat melakukan evaluasi secara berkala terhadap calon yang telah ditetapkan dalam rapat paripurna DPR," ujarnya.

Kemudian, pada ayat (2) mengatur hasil evaluasi tersebut bersifat mengikat dan disampaikan oleh komisi kepada pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme.

"Hasil evaluasi yang sebagaimana dimaksud ayat (1) bersifat mengikat dan disampaikan oleh komisi yang melakukan evaluasi kepada pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku," terangnyasinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: