Komdigi Bakal Sanksi Platform Media Sosial yang Bolehkan Anak-anak Buat Akun

BeritaNasional.com - Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid mengungkap, pihaknya akan memberikan sanksi kepada platform media sosial yang memperbolehkan anak-anak membuat akun. Kementerian Komdigi tengah menyusun aturan pembatasan pembuatan akun media sosial untuk anak-anak.
"Dan sekali lagi sanksi yang akan ada bapak Ibu, bukan sanksi kepada masyarakat jadi sanksi kepada platform," ujar Meutya saat rapat kerja dengan Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2/2025).
Meutya mengatakan, sanksi tidak akan diberikan kepada anak-anak maupun orangtuanya. Tetapi akan ditujukan kepada platform media sosial yang melanggar.
"Platform yang membiarkan anak-anak bisa masuk melalui, membuat akun itulah yang kena," kata Meutya.
Komdigi tidak bisa memantau orangtua yang membuatkan akun media sosial kepada anak-anaknya. Komdigi hanya bisa membuat sanksi kepada platform.
Meutya pun menegaskan bahwa tidak ada pembatasan anak-anak mengakses media sosial. Hanya, anak-anak dilarang untuk membuat akun media sosial.
"Betul ada pembatasan tapi yang dibatasi adalah akun anak-anak. Jadi anak-anak tidak boleh memiliki akun di sosial media," jelasnya.
8 bulan yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu