Komdigi Bakal Sanksi Platform Media Sosial yang Bolehkan Anak-anak Buat Akun

Oleh: Ahda Bayhaqi
Selasa, 04 Februari 2025 | 16:02 WIB
Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid. (BeritaNasional/Elvis).
Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid. (BeritaNasional/Elvis).

BeritaNasional.com - Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid mengungkap, pihaknya akan memberikan sanksi kepada platform media sosial yang memperbolehkan anak-anak membuat akun. Kementerian Komdigi tengah menyusun aturan pembatasan pembuatan akun media sosial untuk anak-anak.

"Dan sekali lagi sanksi yang akan ada bapak Ibu, bukan sanksi kepada masyarakat jadi sanksi kepada platform," ujar Meutya saat rapat kerja dengan Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2/2025).

Meutya mengatakan, sanksi tidak akan diberikan kepada anak-anak maupun orangtuanya. Tetapi akan ditujukan kepada platform media sosial yang melanggar.

"Platform yang membiarkan anak-anak bisa masuk melalui, membuat akun itulah yang kena," kata Meutya.

Komdigi tidak bisa memantau orangtua yang membuatkan akun media sosial kepada anak-anaknya. Komdigi hanya bisa membuat sanksi kepada platform.

Meutya pun menegaskan bahwa tidak ada pembatasan anak-anak mengakses media sosial. Hanya, anak-anak dilarang untuk membuat akun media sosial.

"Betul ada pembatasan tapi yang dibatasi adalah akun anak-anak. Jadi anak-anak tidak boleh memiliki akun di sosial media," jelasnya.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: