Polisi Bakal Ulik Hubungan AKBP Bintoro cs dengan Mantan Pengacara Anak Bos Prodia

Oleh: Bachtiarudin Alam
Selasa, 04 Februari 2025 | 16:50 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi. (Foto/Humas Polda Metro Jaya)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi. (Foto/Humas Polda Metro Jaya)

BeritaNasional.com - Penyelidikan dugaan penyalahgunaan wewenang yang menyeret mantan personel Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro cs dalam kasus penggelapan mobil mantan pengacara anak Bos Prodia terus didalami.

Kekinian, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya yang menangani dugaan penggelapan mobil anak bos Prodia, Arif Nugroho (AN) alias Bastian, dan Muhammad Bayu Hartanto akan memeriksa mantan pengacara mereka, Evelin Dohar Hutagalung (EDH).

“Dalam waktu dekat, akan dilakukan permintaan keterangan atau klarifikasi terhadap terlapor dengan inisial EDH,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan pada Selasa (4/2/2025).

Pemeriksaan terhadap EDH, kata Ade Ary, akan menjadi bekal penyelidikan apakah kasus yang dilaporkan oleh anak bos prodia terkait penggelapan mobil layak untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.

“Setelah itu, tim penyelidik melakukan gelar perkara untuk menentukan status penanganan dalam perkara yang dimaksud,” ujarnya.

Perlu diketahui, Ade Ary menjelaskan pemeriksaan terhadap EDH juga akan mengungkap hubungan dengan kasus dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan mantan anggota Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro cs.

“Inilah semuanya yang dirangkai. Sehingga perlu kami sampaikan kembali bahwa saat ini bidpropam fokus pada penanganan dugaan peristiwa penyalahgunaan wewenang,” kata Ade Ary.

“Di sisi lain, para pihak ini ada yang melaporkan, ya saudara itu (anak Bos Prodia) melaporkan Saudari EDH. Inilah bagian yang didalami semuanya. Pelaporan dugaan tindak pidana ditangani ditreskrimsus, peristiwa penyalahgunaan wewenang ditangani oleh propam,” tambahnya.

Sementara itu, secara garis besar, diketahui EDH merupakan mantan pengacara tersangka anak bos Prodia, Arif Nugroho (AN) alias Bastian, dan Muhammad Bayu Hartanto yang terjerat kasus pencabulan dan pembunuhan.

Kasus ini telah diungkap jajaran Polres Metro Jakarta Selatan yang kala itu ditangani AKBP Bintoro selaku Kasatreskrim. Namun, belakangan, dua tersangka ini mengeklaim menjadi korban pemerasan yang diduga dilakukan EDH dan AKBP Bintoro cs.

“Ini masih bergulir dan seperti kami sudah sampaikan kemarin. Bahwa pelaksanaan sidang kode etik tentang dugaan penyalahgunaan wewenang ini yang juga diduga melibatkan pihak lain juga akan dilaksanakan nanti hari ini jumat tanggal 7, tanggal 7 Februari 2025,” ucapnya.

Tercatat, untuk terduga pelanggar etik dalam kasus ini di antaranya, dua mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro dan AKBP Gogo Galesung. Kemudian, dua anggota Polres Metro Jaksel berinisial Z dan ND dan satu eks Kanit berinisial M.

Sementara itu, soal dugaan isu penggelapan yang menimpa dua tersangka anak bos Prodia sempat ramai setelah diungkap Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso. Dia menuding tersangka anak dari bos Prodia telah diperas hingga berujung penggelapan.

Kendati demikian, AKBP Bintoro sempat membantah tudingan itu. Semua penjelasannya telah disampaikan Bintoro kepada Bidpropam Polda Metro Jaya. Saat ini, penjelasan tersebut masih diperiksa.

Tersangka Arif Nugroho alias Bastian, anak bos Prodia, dan Muhammad Bayu Hartanto yang diwakili kuasa hukumnya, Pahala Manurung, telah melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Gugatan tersebut sebagaimana terdaftar dalam Laman SIPP PN Jaksel dengan nomor 30/Pdt.G/2025/PN .JKT.Sel atas dugaan perbuatan melawan hukum dengan tergugat AKBP Bintoro, AKP Madiana, AKP Ahmad Zakaria, Evelin Dohar Hutagalung, dan Herry.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: