Evaluasi Pejabat Negara: DPR Perkuat Pengawasan Usai Proses Uji Kelayakan

Oleh: Bachtiarudin Alam
Selasa, 04 Februari 2025 | 16:51 WIB
Gedung DPR RI. (BeritaNasional/Elvis)
Gedung DPR RI. (BeritaNasional/Elvis)

BeritaNasional.com -  Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Bob Hasan, menjelaskan bahwa aturan baru dalam Tatib DPR untuk mengevaluasi pejabat negara hasil uji kelayakan dan kepatutan di DPR merupakan cara untuk menjaga kehormatan parlemen.

Dengan demikian, DPR tidak akan lepas tangan setelah pejabat terpilih melalui proses uji kelayakan dan kepatutan.

Pasalnya, berdasarkan pengalaman dan fakta selama ini, pejabat yang dipilih melalui proses di DPR banyak yang tersangkut kasus hukum.

"Tujuannya adalah tentunya menjaga kehormatan karena hasil fit and proper test yang sebelumnya. Tapi memang sifatnya mengikat sama. Dan itu juga demi menjaga kehormatan serta meningkatkan pola pengawasan," ujar Bob di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2/2025).

Fungsi pengawasan DPR juga diperkuat dengan aturan baru ini, karena komisi terkait bisa memantau dan mengevaluasi langsung kinerja pejabat yang dipilih.

"Saya tidak sebutkan lembaganya. Bahwa kinerjanya itu perlu, akhirnya komisi terkait melakukan proses evaluasi terhadap kinerjanya tadi itu. Hasil evaluasinya itu mengikat," kata Bob.

"Karena pola pengawasan itu bukan serta-merta ketika sudah diberikan rekomendasi hasil fit and proper test tadi, lepas. Tidak," jelasnya.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah menyetujui perubahan Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib). Perubahan tersebut memberikan kewenangan kepada DPR untuk melakukan evaluasi terhadap pejabat negara yang ditetapkan melalui rapat paripurna setelah proses uji kelayakan dan kepatutan.

Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (4/2/2025).

"Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap hasil pembahasan revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib). Apakah dapat disetujui?" ujar Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, saat mengambil keputusan.

"Setuju," jawab anggota dewan yang hadir.

Sementara itu, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Sturman Panjaitan, melaporkan hasil pembahasan di Baleg tentang perubahan Tatib yang telah ditambahkan satu pasal, yakni Pasal 228A.

Pada ayat (1), mengatur bahwa pejabat negara yang ditetapkan dalam rapat paripurna DPR dapat dievaluasi secara berkala.

"Dalam rangka meningkatkan fungsi pengawasan dan menjaga kehormatan DPR terhadap hasil pembahasan komisi sebagaimana dimaksud Pasal 227 ayat (2), DPR dapat melakukan evaluasi secara berkala terhadap calon yang telah ditetapkan dalam rapat paripurna DPR," ujarnya.

Kemudian, pada ayat (2) mengatur bahwa hasil evaluasi tersebut bersifat mengikat dan disampaikan oleh komisi kepada pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.

"Hasil evaluasi yang sebagaimana dimaksud ayat (1) bersifat mengikat dan disampaikan oleh komisi yang melakukan evaluasi kepada pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku," terangnya.sinpo

Editor: Iman Kurniadi
Komentar: