Polisi Kembali Tangkap Pelaku Deepfake Catut Wajah dan Suara Penjabat Pemerintah
BeritaNasional.com - Dittipidsiber Bareskrim Polri kembali menangkap pelaku penipuan memanfaatkan teknologi artificial intelligence (AI). Pelaku melancarkan aksinya dengan melakukan penipuan (deepfake) mencatut nama penjabat negara.
"Pelaku ditangkap di kediamannya, tepatnya di wilayah Kabupaten Pringsewu, Lampung," kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji saat dikonfirmasi, Rabu (5/2/2025).
Kendati demikian, Himawan belum bisa merincikan peran dan identitas pelaku yang berhasil ditangkap. Dia hanya menyebut penangkapan ini merupakan hasil pengembangan kasus sebelumnya.
Sebelumnya telah ditangkap pria inisial AMA (29) warga Lampung Tengah yang mencari keuntungan dari tindak kejahatan deepfake mencatut nama-nama penjabat pemerintah.
"Pelaku (terbaru) yang kita tangkap ini merupakan hasil pengembangan dari kasus yang berhasil diungkap sebelumnya, pengungkapan dilakukan dengan cepat oleh tim dari Siber Bareskrim Polri," ucap dia.
"Nanti akan kami rilis ke media dalam waktu dekat, terkait aksi kejahatan pelaku penipuan dengan menggunakan teknologi AI ini," sambungnya
Sebelumnya Unit V Subdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri telah menetapkan satu pelaku yang masih burona dalam kasus penipuan memakai modus meniru penjabat negara memanfaatkan teknologi AI.
Hal ini berkaitan dengan pengungkapan kasus setelah polisi berhasil menangkap pria inisial AMA (29) warga Lampung Tengah yang mencari keuntungan dari tindak kejahatan tersebut.
“Tersangka tidak bekerja sendiri, kegiatan ini merupakan sindikat,” kata Dirtipid Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji saat jumpa pers beberapa waktu lalu.
Himawan menyebut tersangka yang telah ditetapkan sebagai buronan inisial FA, berperan sebagai editor video meniru pejabat negara untuk menipu bersama tersangka AMA.
“Di mana tersangka dibantu oleh seseorang dengan inisial FA yang saat ini itu sudah kita taruh sebagai DPO. Yang bertugas menyiapkan video deepfake atau yang mengedit tersebut,” jelasnya.
Sementara itu peran AMA menyebarluaskan video deepfake tersebut ke media sosial yang telah dibuatnya.
Dalam aksinya para pelaku menggunakan wajah dan suara Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Menkeu Sri Mulyani dan penjabat negara lainnya. Para penjabat ini dibuat Seolah menyampaikan pernyataan pemerintah menawarkan bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan.
Akibat tindakan AMA bersama FA yang sudah berlangsung sejak 2020 dengan konten-konten yang disebarkan. Keduanya berhasil meraup keuntungan yang diterima kurang lebih sebesar Rp30 juta selama 4 bulan terakhir.
Atas tindakannya, dijerat Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Lalu Pasal 378 KUHPidana; dengan ancaman hukuman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun dan denda paling banyak Rp12 milyar.
7 bulan yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 17 jam yang lalu
PERISTIWA | 16 jam yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu