Pemprov Jakarta Belum Terapkan Retribusi Sampah, Tunggu Gubernur Baru

Oleh: Lydia Fransisca
Rabu, 05 Februari 2025 | 17:37 WIB
Salah satu bank sampah. Pemprov belum menerapkan retribusi sampah. (BeritaNasional/Oke Atmaja)
Salah satu bank sampah. Pemprov belum menerapkan retribusi sampah. (BeritaNasional/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com - Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta Asep Kuswanto mengungkapkan aturan penerapan retribusi pelayanan kebersihan untuk pengangkutan sampah dari rumah tangga belum bisa diterapkan saat ini. Padahal, retribusi sampah ditargetkan mulai berlaku pada 1 Januari 2025.

Asep mengatakan aturan ini berpotensi berlaku di masa kepemimpinan Pramono Anung-Rano Karno nanti. 

Sebab, Pemprov DKI masih menyusun aturan untuk mengatur teknis retribusi sampah yang merupakan turunan dari Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

"Pergubnya masih dalam proses. Sepertinya akan menunggu gubernur baru (untuk penerapan retribusi sampah)," kata Asep kepada wartawan pada Rabu (5/2/2025).

Meski demikian, Asep menegaskan pihaknya belum membahas soal retribusi sampah dengan Tim Transisi Pramono-Rano. Karena itu, ada kemungkinan Pramono menunda penerapan retribusi sampah ini.

"Semua kemungkinan pasti ada, baik itu disetujui, ditunda, atau bahkan dibatalkan. Apa pun nanti yang akan diputuskan, insyaallah itu yang terbaik bagi Jakarta," ujar Asep.

"Dinas lingkungan hidup akan terus berupaya untuk meningkatkan pengelolaan persampahan dari hulu, tengah, dan hilir semaksimal dan sebaik mungkin," tambahnya.

Sebagaimana diketahui, retribusi kebersihan merupakan salah satu cara Pemprov DKI untuk meningkatkan pengelolaan sampah. 

Sistem ini berdasar pada prinsip siapa yang menghasilkan sampah, harus membayar pengelolaannya.

Namun, ada pengecualian bagi warga yang bisa memilah sampah dari rumah masing-masing. Pembebasan retribusi bagi warga yang bisa memilah sampah dari sumbernya dan/atau tergabung dalam Bank Sampah merupakan insentif untuk mendorong warga Jakarta agar lebih peduli terhadap pengelolaan sampah.

Adapun besaran tarif retribusi sampah tiap rumah tangga dan badan usaha dikenakan sesuai penggunaan daya listrik, dengan rincian sebagai berikut.

- Rumah tangga dengan daya listrik 450 hingga 900 VA: Rp 0 per bulan

- Rumah tangga dengan daya listrik 1.300 hingga 2.200 VA: Rp 10.000 per bulan

- Rumah tangga dengan daya listrik 3.500 hingga 5.500 VA: Rp 30.000 per bulan  

- Rumah tangga dengan daya listrik 6.600 VA ke atas: Rp 77.000 per bulansinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: