Ramai Isu Penghapusan Gaji ke-13 dan 14 ASN, Begini Penjelasan Pemprov DKI

Oleh: Lydia Fransisca
Rabu, 05 Februari 2025 | 17:31 WIB
Ilustrasi PNS. (BeritaNasional/Freepik)
Ilustrasi PNS. (BeritaNasional/Freepik)

BeritaNasional.com -  Media sosial X sedang ramai dengan isu penghapusan gaji ke-13 dan 14 untuk para ASN di tahun 2025 ini.

Isu ini mencuat setelah pemerintah memutuskan untuk melakukan efisiensi APBN melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025.

Salah satu akun X, @tukin_dosenASN, juga turut menginformasikan bahwa gaji ASN ke-13 dan 14 ditiadakan.

"Atas nama efisiensi, gaji ke-13 dan 14 akan dihapuskan? Mantap!" tulisnya, dilihat Rabu (5/2/2025).

Menanggapi hal itu, Pemprov DKI Jakarta mengatakan, pemberian gaji ke-13 biasanya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) setiap tahun. Namun, tahun ini, pemerintah belum mengeluarkan PP tersebut.

"Pemberian THR dan gaji ke-13 biasanya diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) yang diterbitkan setiap tahunnya. Untuk tahun 2025 ini, belum ada PP yang keluar terkait hal tersebut," kata sumber Beritanasional.com di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta.

Oleh karena itu, Pemprov DKI masih menunggu apakah PP tersebut akan diterbitkan atau tidak, sehingga belum dapat diketahui secara resmi apakah pemberian gaji ke-13 untuk ASN akan dihapuskan.

"Belum bisa diketahui bagaimana pengaturan tentang THR dan gaji ke-13 untuk tahun 2025," pungkasnya.sinpo

Editor: Iman Kurniadi
Komentar: