Kejati DKI Periksa Wali Kota Jakpus Arifin Buntut Dugaan Kasus Korupsi di Dinas Kebudayaan

Oleh: Lydia Fransisca
Kamis, 06 Februari 2025 | 19:04 WIB
Ilustrasi (BeritaNasional/Pixabay)
Ilustrasi (BeritaNasional/Pixabay)

BeritaNasional.com -  Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta kembali melakukan pemeriksaan saksi kasus dugaan korupsi di Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, Kamis (6/2/2025). Pada pemeriksaan hari ini, tim penyidik Kejati DKI memeriksa Wali Kota Jakarta Pusat Arifin beserta dua orang lainnya.

“Terdapat dua orang saksi yang tidak hadir pada pemeriksaan hari ini dan akan dijadwalkan ulang,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Syahron Hasibuan dalam keterangannya.

Sebelumnya pada 2 Januari 2025, penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi telah menetapkan tiga tersangka dalam dugaan korupsi penyelewanhan kkegiatan-kegiatan Dinas Kebudayaan.

Tiga tersangka tersebut yakni IHW selaku Kepala Dinas Kebudayaan, MFM selaku Plt Kabid Pemanfaatan, dan GAR selaku Tim EO.

Ketiganya bersepakat dalam melaksanakan berbagai kegiatan pada bidang Pemanfaatan Dinas Kebudayaan DKI Jakarta. 

MFM dan GAR bersepakat untuk menggunakan sanggar-sanggar agar mendapatkan dana dari kegiatan Pergelaran Seni dan Budaya.

Kemudian, uang SPJ yang telah masuk ke rekening sanggar fiktif maupun sanggar yang dipakai namanya ditarik kembali oleh GAR dan ditampung di rekeningnya untuk kepentingan IHW maupun MFM.

Perbuatan melawan hukum yang dilakukan IHW, MFM, dan GAR  yakni UU No 28 Tahun 1999 Tentang Penyelengaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, Peraturan Presiden RI No.12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden RI No 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2007 Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Pedoman Swakelola.

Pasal yang disangkakan untuk para Tersangka adalah Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

 

 sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: