Latar Belakang Peserta Pesta Gay Jaksel, Ada Guru Bahasa Arab hingga Dokter
![Latar Belakang Peserta Pesta Gay Jaksel, Ada Guru Bahasa Arab hingga Dokter Ilustrasi TKP (Foto/Pixabay)](https://beritanasional.com/storage/2025/02/latar-belakang-peserta-pesta-gay-jaksel-ada-guru-bahasa-arab-hingga-dokter-06022025-181249.jpg)
BeritaNasional.com - Polisi masih terus mengembangkan kasus pesta seks yang dilakukan penyuka sesama jenis atau gay diikuti 56 orang pria dengan tiga diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Iskandarsyah menyebut kalau para pria yang mengikuti pesta seks itu memiliki latar belakang profesi yang beragam, diantaranya ada guru bahasa arab sampai dokter.
“Guru bahasa arab satu orang, dokter satu orang,” ujar Iskandarsyah saat dikonfirmasi, Kamis (6/2/2025).
Sementara sisanya ada sebanyak 48 orang karyawan swasta, dua orang personal trainer, satu orang karyawan Kontrak AVSEC Soetta, dan tiga sisanya pengangguran.
Selain profesi, Iskandarsyah juga menyampaikan untuk rentang usia dari 56 orang yang diamankan mayoritas berusia 26 sampai 30 tahun. Sedangkan paling tua terdapat rentang usia 41 sampai 45 tahun.
Kemudian untuk domisili mayoritas para peserta pesta seks itu tinggal di Jakarta. Dengan status perkawinan yang beragam, meskipun mayoritas masih berstatus lajang atau belum menikah.
“Status perkawinan, kawin empat orang, lajang 47 orang, dan cerai lima orang,” sebutnya.
53 Dipulangkan
Perlu diketahui para peserta dari 56 pria yang sempat diamankan saat penggerebekan pesta gay. Hanya tiga ditahan selaku tersangka, sementara 53 lainnya dilepaskan karena masih saksi.
“Yang telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan ada 3 orang. Untuk 53 lainnya, statusnya sampai dengan saat ini saksi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada awak media, Selasa (4/2/2025).
Kendati demikian, Ade Ary mengatakan untuk 53 tidak dilakukan penahanan. Walaupun, dia tidak menampik dalam pengembangan penyidikan sampai saat ini masih terus berjalan.
“Namun penyidik terus melakukan pendalaman terkait kasus ini,” kata dia.
Atas tindakannya itu, untuk ketiga tersangka telah dijerat Pasal 33 juncto Pasal 7 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta/atau Pasal 36 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dan/atau Pasal 296 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencabulan.
7 bulan yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 jam yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu