Sidang Etik AKBP Bintoro Cs Dipantau Langsung Kompolnas
BeritaNasional.com - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) turut memantau sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro dan kawan-kawan yang berlangsung, Jumat (7/2/2025).
Pemantauan ini langsung dilakukan Komisioner Kompolnas Muhammad Choirul Anam untuk memastikan kasus dugaan pemerasan yang terjadi menjadi terang benderang.
“Karena masing-masing kan disangka, terus diduga, terus diuji oleh majelis etik sehingga fakta dan peristiwanya akan semakin solid dan menjadikan terangnya peristiwa,” kata Anam kepada wartawan.
Seperti membongkar aliran dana berdasarkan dugaan pemerasan yang dialami anak bos prodia Arif Nugroho alias Bastian anak dan Muhammad Bayu Hartanto tersangka pembunuhan wanita berinisial FA (16).
“(Begitu juga) aliran dana, siapa saja aktornya, baik yang anggota maupun non anggota bisa diurai dengan baik dengan bukti yang cukup kuat. Sehingga standing peristiwanya jadi semakin jelas,” tegas dia.
Maka dari itu, Anam yang hadir berdasarkan permintaan dari Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya akan memastikan persidangan KKEP berjalan sesuai prosedur.
“Yang memang sejak awal, teman-teman kepolisian komitmen adanya aspek pengawasan untuk akuntabilitas dan transparansi. Kedua hal itu penting dalam proses penanganan peristiwa yang melibatkan anggota,” pungkas dia.
Sebelumnya, Bid Propam Polda Metro Jaya melalui Majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP) akan menggelar sidang dugaan pelanggaran etik terhadap terduga anggota polisi dalam kasus dugaan pemerasan anak bos Prodia, Jumat (7/2/2025) hari ini.
Tercatat terduga pelanggar dalam kasus ini diantaranya, Dua Mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro dan AKBP Gogo Galesung. Kemudian dua anggota Polres Metro Jaksel berinisial Z dan ND, dan satu Eks Kanit inisial M.
“Bahwa Bid Propam akan melaksanakan sidang kode etik terhadap para terduga pelanggar hari Jumat nanti tanggal 7 Februari 2025,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.
Dari terduga pelanggar ini, akui Ade Ary, terjadi penambahan yakni Eks Kanit inisial M yang diduga juga terlibat dalam penyalahgunaan wewenang yang melibatkan pihak lain.
“Sampai dengan saat ini terduga pelanggar ada lima. Empat dipatsus, ditambah satu tidak dilakukan dipatsus itu saudari M, mantan Kanit Satreskrim Polres Metro Jaksel,” tuturnya.
Adapun isu dugaan pemerasan yang menimpa dua tersangka ini sempat ramai setelah diungkap Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso. Dia menuding kalau tersangka anak dari bos Prodia telah diperas.
Kendati demikian, AKBP Bintoro sempat membantah tudingan itu. Semua penjelasannya telah disampaikan Bintoro kepada BidPropam Polda Metro Jaya yang saat ini masih terus melakukan pemeriksaan.
Sejurus dengan itu, Tersangka Arif Nugroho alias Bastian anak dari bos Prodia dan tersangka Muhammad Bayu Hartanto diwakili kuasa hukumnya Pahala Manurung telah melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Gugatan tersebut sebagaimana terdaftar dalam Laman SIPP PN Jaksel dengan nomor 30/Pdt.G/2025/PN .JKT.Sel atas dugaan perbuatan melawan hukum dengan tergugat AKBP Bintoro, AKP Madiana, AKP Ahmad Zakaria, Evelin Dohar Hutagalung, dan Herry.
7 bulan yang lalu
PERISTIWA | 18 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 17 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 16 jam yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 15 jam yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu