3 Orang Jadi Tersangka Kasus Pegawai KPK Gadungan, Ada ASN Kehutanan
BeritaNasional.com - Polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka atas kasus pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gadungan diduga terlibat pemerasan kepada eks Bupati Rote Leonard Haning.
"Jadi, total yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tiga orang," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro kepada wartawan pada Jumat (7/2/2025).
Di antara tiga tersangka, ada satu yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) Dinas Kehutanan Pemprov Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial FFF (50). Kemudian, dua tersangka lainnya adalah JFH (47) dan AA (40).
"Yang sebelumnya ditangkap dan sudah jadi tersangka itu inisial dua orang itu, AA dan JFH. Satu lagi FFF. Keterangan dia (FFF) di Dinas Kehutanan Pemprov NTT. ASN iya," ujar Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus melengkapi.
Sementara itu, seorang pria berinisial AS (45) yang sempat diamankan tidak ditetapkan sebagai tersangka. Dalam hasil penyelidikan, AS diduga tidak terlibat dalam kasus pemerasan tersebut.
"Dia (pria AS) hanya mengantar saja si orang (tersangka) ini untuk bertemu seseorang. Dia enggak tahu orang ini maksudnya apa karena memang hubungannya teman," tuturnya.
Lakukan Pemerasan
Sebelumnya, entah apa yang dipikirkan tiga orang pria ini dengan nekat mengaku sebagai pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan membuat surat perintah penyidikan palsu untuk melakukan pemerasan.
Kejadian ini telah berhasil diungkap oleh internal KPK dengan menangkap tiga orang tersebut untuk selanjutnya dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Pusat dalam rangka penyelidikan.
"Tadi malam diserahterimakan tiga pelaku dari pegawai KPK kepada Polres Metro Jakarta Pusat untuk proses hukum lanjut," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro saat dikonfirmasi pada Kamis (6/2/2025).
Secara terpisah, Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus memerinci tiga pria itu berinisial AS (45), JFH (47), dan AA (40) yang saat ini menjalani pemeriksaan untuk dilakukan pendalaman atas Pasal 263 KUHP.
“Masih dalam pemeriksaan, mohon waktu. Sementara sudah diamankan dan sudah ditangani Polres Metro Jakarta Pusat, masih dalam pemeriksaan,” ujarnya.
Meski begitu, Firdaus mengatakan dari hasil pendalaman sementara diketahui kalau ketiga pegawai KPK gadungan itu diduga hendak memeras mantan Bupati Rote Leonard Haning.
“Jadi, bahwasanya dari pelaku yang diamankan ini memalsukan dokumen sprindik dan surat panggilan. Surat panggilan ini ditujukan kepada mantan Bupati Rote,” katanya.
“Orang-orang dari Bupati Rote ini kan punya tim kuasa hukumnya, dicek dan dikoordinasikan ke KPK ternyata benar sprindik ini palsu, bodong. Baru mereka mengamankan di Jakarta. mereka sampai ke Jakarta kemarin dari Kupang,” imbuhnya.
Sementara itu, pihak KPK telah membenarkan bahwa tiga pegawai gadungan tersebut telah ditangkap. Selanjutnya, proses tindak pidana akan ditangani pihak kepolisian.
7 bulan yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 5 jam yang lalu
PERISTIWA | 22 jam yang lalu
OLAHRAGA | 23 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 21 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu