PPATK Sebut Aliran Dana Kripto Puluhan Triliun Rupiah ke Luar Negeri Berkaitan dengan Judol

Oleh: Bachtiarudin Alam
Jumat, 07 Februari 2025 | 17:50 WIB
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana. (BeritaNasional/Elvis)
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana. (BeritaNasional/Elvis)

BeritaNasional.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ternyata telah menelusuri aliran dana Rp 30 triliun terkait judi online (judol) ke luar negeri pada 2024 melalui transaksi kripto atau aset digital.

Hal tersebut dikatakan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana perihal uang triliunan rupiah yang sempat disinggung Kejaksaan Agung (Kejagung) RI beberapa waktu lalu itu.

"Temuan kami untuk judi online saja hampir menyentuh Rp 30 triliun pada 2024, dilarikan ke luar negeri melalui instrumen kripto," ujarnya saat dihubungi pada Jumat (7/2/2025).

Atas temuan itu, Ivan menyatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) seperti Polri dan Kejagung guna menindaklanjuti temuan transaksi melalui kripto tersebut.

"Iya, kan kami koordinasi terus case per case," katanya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil mendeteksi adanya aliran dana ilegal yang berseliweran terkait kripto atau aset digital yang malah menyebabkan kerugian negara Rp 1,3 triliun.

Sebab, perkembangan teknologi membuat pelaku penipuan investasi berbasis kripto semakin mahir dengan berbekal sejumlah perangkat digital.

"Jampidum menyoroti adanya aliran dana ilegal melalui ekosistem kripto yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 1,3 triliun," kata Jampidum Kejagung RI Asep Nana Mulyana Rabu (5/2/2025).

Menurut dia, banyak metode yang kini berkembang terkait aliran dana ilegal kripto. Misalnya, metode mixer dan tumbler untuk menghilangkan jejak transaksi untuk memindahkan aset antar blockchain tanpa terdeteksi. 

Dengan begitu, kata Asep, jajaran korps Adhyaksa harus memiliki kompetensi khusus dan kapasitas teknis untuk memahami mekanisme transaksi digital dan menelusuri aliran dana, khususnya kripto.

"Tidak cukup apabila kita hanya bertumpu pada metode konvensional untuk menyelesaikan perkara ini,” tambahnya.

Di lain sisi, dia mengungkap saat ini Indonesia menempati peringkat ketiga dalam transaksi kripto dengan nilai mencapai USD 157,1, miliar. Hal tersebut didasarkan pada data Indeks Adopsi Kripto Global 2024.

"Perkembangan ini mengakibatkan dua dampak, yakni peningkatan kesadaran masyarakat terkait inovasi digital, tetapi juga menimbulkan risiko penyalahgunaan teknologi," tandasnya.

 sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: