Memahami Arti Status Penerima Bansos PKH Tahap 1 Tahun 2025

Oleh: Tim Redaksi
Jumat, 07 Februari 2025 | 20:30 WIB
Ilustrasi bansos. (Foto/Pixabay).
Ilustrasi bansos. (Foto/Pixabay).

BeritaNasional.com - Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) untuk tahap pertama tahun 2025. 

Sejumlah masyarakat yang terdaftar sebagai penerima manfaat kini dapat mengecek status pencairan bantuan melalui situs resmi atau aplikasi Cek Bansos.

Namun, banyak masyarakat yang masih bingung dengan berbagai status yang muncul saat melakukan pengecekan. Berikut adalah penjelasan arti dari masing-masing status penerima Bansos PKH Tahap 1 tahun 2025:

1. Penerima Aktif

Status ini menunjukkan bahwa penerima telah terdaftar dan akan menerima bantuan sesuai jadwal pencairan yang telah ditentukan. Dana akan ditransfer ke rekening penerima melalui bank yang telah ditunjuk oleh pemerintah.

2. Proses Verifikasi

Jika muncul status ini, artinya data penerima sedang dalam tahap verifikasi oleh pihak terkait, seperti Kementerian Sosial atau Bank Penyalur. Proses ini memastikan bahwa bantuan diberikan kepada yang benar-benar memenuhi syarat.

3. Tidak Terdaftar

Status ini berarti nama penerima tidak tercantum dalam daftar penerima bansos PKH tahap 1. Jika sebelumnya menerima bantuan namun kini tidak terdaftar, kemungkinan besar ada faktor perubahan data atau tidak memenuhi kriteria terbaru.

4. Ditolak atau Tidak Memenuhi Syarat

Jika status ini muncul, maka calon penerima dianggap tidak memenuhi kriteria yang telah ditetapkan oleh pemerintah, misalnya sudah dianggap mampu atau ada perubahan kondisi ekonomi berdasarkan data terbaru.

5. Dalam Proses Pencairan

Penerima dengan status ini sudah dipastikan mendapatkan bantuan dan sedang dalam proses pencairan dana ke rekening yang bersangkutan. Biasanya, dana akan masuk dalam beberapa hari setelah status ini muncul.

Pemerintah mengimbau masyarakat untuk rutin mengecek status bansos melalui situs resmi atau aplikasi Cek Bansos agar mendapatkan informasi terbaru mengenai pencairan PKH. Jika mengalami kendala, masyarakat dapat menghubungi pihak kelurahan atau pendamping sosial di wilayah masing-masing.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: