IM57+: KPK Tak Perlu KUHAP untuk Atur Penutup Wajah Tersangka

Oleh: Panji Septo R
Sabtu, 12 Juli 2025 | 11:30 WIB
Koruptor menutupi wajahnya saat  berada di KPK. (BeritaNasional/istimewa)
Koruptor menutupi wajahnya saat berada di KPK. (BeritaNasional/istimewa)

BeritaNasional.com -  IM57+ Institute menilai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tak perlu mengatur soal tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menutup wajah dari sorotan media.

Hal itu diungkap Ketua IM57+ Lakso Anindito menyoroti tanggapan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak yang menyarankan masyarakat meminta DPR memasukan aturan itu dalam KUHAP baru.

“Jika KPK ingin menunjukan wajah tersangka, hal ini tidak perlu diatur dalam KUHAP. Cukup diatur sebagai standarisasi kebijakan KPK,” ujar Lakso kepada Beritanasional.com, Sabtu (12/7/2025).

Menurut Lakso, saran Johanis Tanak agak berlebihan. Dia mayakini transparansi dan penegakkan kebijakan yang arif sudah cukup.

“Cukup KPK konsisten saja melakukan pelaksanaan kebijakan yang relevan,” tuturnya.

Sebelumnya, Johanis Tanak meminta masyarakat mengadu kepada DPR RI terkait tersangka korupsi yang menghindari wajahnya dari sorotan wartawan.

Menurutnya, sampai saat ini belum ada aturan yang melarang seorang tersangka menutup wajah menggunakan kacamata, masker, hingga penutup kepala.

“Kalau memang diperlukan, dipandang baik, dan positif oleh masyarakat, saya kira masyarakat bisa menyampaikan kepada DPR,” ujar Tanak.

Ia juga mendukung masyarakat menyampaikan aspirasi kepada DPR agar aturan tersebut diubah sehingga masyarakat bisa melihat wajah koruptor.

Ia mengingatkan soal DPR yang tengah membahas KUHAP dan berharap aturan itu bisa ditambah sesuai keinginan masyarakat.

“Terutama saat ini kan, KUHAP dalam proses pembahasan di DPR. Nah, dalam KUHAP itu yang bisa mungkin ditambahkan,” tuturnya.

Pria berkaca mata ini juga mengatakan publik harus memberikan masukan kepada DPR untuk mengubah aturan ini agar seseorang yang diduga melakukan tindak pendana korupsi perlu dipulikasikan.

“Nah, itu harus diperlihatkan, supaya mereka malu. Nah, ini perlu diatur dalam Undang-Undang. Kalau kita bertindak tanpa aturan, kita akan keliru juga, kita akan salah juga,” tukasnya. sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: