Pemerintah Tetapkan Insentif Pajak untuk Kendaraan Listrik

Oleh: Tim Redaksi
Sabtu, 08 Februari 2025 | 00:00 WIB
Pengendara mengisi daya mobil listrik. (Foto/PLN)
Pengendara mengisi daya mobil listrik. (Foto/PLN)

BeritaNasional.com - Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 12 Tahun 2025 yang mengatur insentif pajak bagi pembelian kendaraan listrik (electric vehicle/EV). Insentif ini mencakup Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang ditanggung pemerintah.

Menurut PMK 12/2025, kebijakan ini bertujuan untuk mendukung program kendaraan rendah emisi karbon serta mendorong industri otomotif yang memiliki dampak ekonomi luas.

Ketentuan PPN Ditanggung Pemerintah

Insentif PPN DTP diberikan untuk kendaraan listrik berbasis baterai (KBL) roda empat dan bus tertentu yang memenuhi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), dengan ketentuan:

Mobil dan bus listrik dengan TKDN minimal 40 persen mendapatkan insentif PPN sebesar 10 persen dari harga jual.

Bus listrik dengan TKDN dalam rentang 20–40 persen memperoleh insentif PPN sebesar 5 persen dari harga jual.
Daftar kendaraan yang memenuhi syarat insentif ini akan ditentukan oleh Menteri Perindustrian.

Ketentuan PPnBM Ditanggung Pemerintah

PPnBM DTP berlaku untuk kendaraan Low Carbon Emission Vehicle (LCEV), termasuk jenis hybrid seperti Full Hybrid, Mild Hybrid, dan Plug-in Hybrid yang memenuhi ketentuan dalam PP Nomor 73 Tahun 2019 serta revisinya dalam PP Nomor 74 Tahun 2021. Besaran insentif yang diberikan adalah 3 persen dari harga jual, dengan syarat kendaraan telah masuk dalam skema insentif yang ditetapkan.

Agar kendaraan dapat menikmati fasilitas ini, produsen harus memperoleh surat penetapan kendaraan rendah emisi karbon dari Kementerian Perindustrian, yang kemudian akan menyampaikan daftar kendaraan yang memenuhi kriteria kepada Kementerian Keuangan.

Insentif pajak PPN dan PPnBM ini berlaku untuk masa pajak Januari hingga Desember 2025. Penerapannya harus dibuktikan dengan faktur pajak sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: