Apa itu Royalti? Berikut Pengertian dan Jenis-jenisnya

Oleh: Sri Utami Setia Ningrum
Kamis, 18 September 2025 | 13:30 WIB
Ilustrasi (BeritaNasional/Pixabay)
Ilustrasi (BeritaNasional/Pixabay)

BeritaNasional.com -  Royalti adalah sumber pendapatan dari aset, seperti waralaba (franchise), hak cipta, sumber daya alam, dan lain-lain yang diatur secara legal dalam hukum.

Bagi mereka yang menggeluti dunia bisnis, pegiat seni atau memiliki hak karya intelektual, istilah tersebut tentu sudah tidak asing.

Bagaimana mekanisme pembayaran royalti? Berikut penjelasan royalti hingga jenisnya..

Apa Itu Royalti?

Melansir laman Pegadaian, royalti merupakan pembayaran hukum yang diberikan ke pemilik atau pemegang hak kekayaan intelektual, seperti hak paten atas penggunaan aset oleh pihak lain maupun hak cipta.

Sederhananya, pihak yang menggunakan suatu aset harus membayar royalti kepada pemilik aset tersebut sebagai bentuk kompensasi. Royalti yang dibayarkan berupa sejumlah uang.

Biasanya, royalti dihasilkan dari persentase pendapatan bersih atau kotor atas penggunaan properti. Dalam hal ini, jumlah royalti dapat dinegosiasikan hingga mencapai kesepakatan.

Seluruh pihak yang terlibat dalam transaksi dan perjanjian wajib memenuhi hak maupun kewajibannya. Oleh karena itu, kesepakatan harus saling menguntungkan.

Menurut Pasal 4 ayat (1) huruf h UU PPh (UU No. 7 Tahun 1983 jo. UU No. 36 Tahun 2008 jo. UU HPP No. 7 Tahun 2021), hal-hal yang menjadi pertimbangan dalam penggunaan hak cipta atau paten pada royalti adalah sebagai berikut:

Penggunaan atau hak menggunakan suatu hak cipta pada beberapa bidang, di antaranya kesenian, karya ilmiah, kesusastraan, desain, rencana merek dagang, formula atau proses rahasia, atau hak kekayaan intelektual dan hak serupa lainnya.

Penggunaan atau hak menggunakan perlengkapan atau peralatan komersial, industrial, atau ilmiah.

Pemberian informasi atau pengetahuan di bidang teknikal, ilmiah, komersial, atau industrial.

Pemberian bantuan pelengkap yang sehubungan dengan hak menggunakan hak-hak pada poin 1. Hak menggunakan peralatan pada poin 2. Serta memberikan informasi poin 3 dengan berupa: (a) Penerimaan rekaman gambar maupun rekaman suara atau kedua-duanya yang didistribusikan pada masyarakat melalui satelit, kabel, atau teknologi yang serupa, (b) Hak menggunakan rekaman suara maupun rekaman gambar atau keduanya yang disiarkan melalui kabel, satelit, atau teknologi yang serupa, (c) Penggunaan sebagian maupun seluruh dari spektrum radio komunikasi.

Penggunaan film bergambar hidup (motion picture films), video roll, atau film untuk siaran televisi, dan pita suara bagi siaran radio.

Pelepasan sebagian atau seluruh dari hak yang berkaitan dengan penggunaan hak kekayaan intelektual maupun hak-hak lain yang telah disebut di atas.

 

Jenis Royalti

Secara umum, royalti dapat diklasifikasikan menjadi beberapa jenis. Adapun jenis-jenis royalti adalah sebagai berikut:

1. Royalti Waralaba (Franchise)

Saat hendak memulai usaha di bawah naungan nama waralaba, maka diwajibkan untuk membayar royalti kepada pemilik waralaba tersebut.

Tujuannya adalah agar memperoleh hak pembukaan cabang dengan model maupun nama atau merek dagang perusahaan. Ada dua jenis pembayaran royalti waralaba, antara lain:

Royalti berkelanjutan: Pembayaran secara berkala berdasarkan persentase penjualan atau pendapatan.

Initial franchise fee: Pembayaran di awal untuk menggunakan brand maupun model usaha.

 

2. Royalti Buku

Royalti buku merupakan kompensasi yang didapatkan oleh seorang penulis atas hak cipta karya atau hasil pemikiran sekaligus kreativitasnya.

Royalti ini dibayarkan oleh penerbit yang menerbitkan dan menjual buku tersebut. Biasanya, jumlah royalti untuk penulis telah ditentukan pada setiap buku yang akan terbit dan dijual.

3. Royalti Pertunjukan

Jenis royalti ini akan diterima oleh pemilik hak cipta musik setiap kali musik atau lagunya digunakan dalam acara radio, soundtrack film, atau pertunjukan di muka umum.

Pihak yang membayar royalti pertunjukan adalah pengguna karya seorang musisi. Jumlahnya akan dihitung menurut konteks dan frekuensi penggunaannya.

4. Royalti Paten

Royalti paten adalah pembayaran atas hak penggunaan penemuan atau karya ciptaan yang telah dipatenkan ke pemilik paten.

Jenis royalti ini umumnya dibayarkan dalam bentuk persentase dari pendapatan hasil penjualan produk yang menggunakan karya tersebut.

5. Royalti Mineral dan Sumber Datya Alam

Ketika suatu perusahaan ekstraksi melakukan penambangan mineral dari tanah orang lain, maka wajib membayar royalti ke pemilik lahan tersebut.

Umumnya, besaran royalti yang diterima oleh pemilik lahan didasarkan pada jumlah mineral yang telah diekstraksi perusahaan.
 

Apakah Royalti Dikenakan Pajak?

Royalti termasuk ke dalam jenis penghasilan pada objek pajak. Jadi, pajak yang diterima atas royalti merupakan pajak dalam kategori PPh (Pajak Penghasilan).

Wajib Pajak (WP), baik pribadi maupun badan hukum memiliki kewajiban untuk pajak royalti yang dibebankan kepadanya.

Berdasarkan PPh Pasal 23, sesuatu yang dikenakan royalti adalah imbalan bagi wajib pajak. Diketahui bahwa terdapat dua jenis tarif yang dikeluarkan untuk pajak royalti, antara lain:

1. Subjek Pajak Dalam Negeri

Wajib pajak dalam negeri, baik individu, badan, ataupun BUT (Badan Usaha Tetap) akan dikenakan tarif pajak penghasilan sebesar 15% dari penghasilan bruto bersifat tidak final.

Perlu dipahami bahwa tarif ini diperuntukkan bagi wajib pajak yang memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).

Jika penerima royalti tidak memiliki NPWP, maka tarif PPh Pasal 23 sebesar 15% dinaikkan 50% lebih tinggi, sehingga menjadi 22,5% dari penghasilan bruto.

Namun, kebijakan pemotongan pajak ini dikecualikan kepada bank meskipun termasuk subjek pajak dalam negeri.

2. Subjek Pajak Luar Negeri

Menurut Undang-Undang Pajak Penghasilan Pasal 26 ayat 1, tarif final yang dikenakan pada subjek pajak luar negeri adalah senilai 20% dari penghasilan bruto sebagai royalti.

Kebijakan tarif tersebut telah disesuaikan dengan P3B (Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda). Nah, subjek pajak luar negeri tidak memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT.sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: