AKBP Bintoro Dipecat dari Polri, Imbas Kasus Suap Anak Bos Prodia

Oleh: Bachtiarudin Alam
Jumat, 07 Februari 2025 | 21:40 WIB
Mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro dipecat. (Foto/Istimewa)
Mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro dipecat. (Foto/Istimewa)

BeritaNasional.com - Mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) berdasarkan vonis dari Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Vonis itu diberikan terkait dengan dugaan kasus suap terhadap tersangka kasus pembunuhan Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo, anak bos prodia.

"AKBP B (Bintoro) PTDH dia, jadi dia kena PTDH," kata Komisioner Kompolnas Choirul Anam setelah memantau jalannya sidang di Polda Metro Jaya pada Jumat (7/2/2025).

Anam melanjutkan, sidang etik mantan Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Mariana masih berlangsung. 

"Yang satunya AKP M (Mariana) masih proses, masih pemeriksaan saksi-saksi dan jumlahnya masih banyak, belasan orang jadi masih cukup lama," sebutnya.

Vonis yang diberikan AKBP Bintoro menyusul tiga vonis etik sebelumnya terhadap mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Gogo Galesung yang disanksi demosi delapan tahun.

Kemudian, eks Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ipda Novian Dimas disanksi etik delapan tahun. Selain itu, eks Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Zakaria dipecat atau PTDH.

"Dia (AKP Z) adalah bagian dari struktur cerita dari pejabat lama ke pejabat baru sehingga rangkaian peristiwa dari awal ke akhir tahu, dia juga tahu bagaimana tata kelola uang itu," ucap Anam.

Dari keempat yang telah dijatuhkan sanksi etik, seluruhnya kompak menyatakan banding. Jadi, akan ada 21 hari ke depan untuk majelis KKEP menyiapkan sidang tingkat banding tersebut.

Sementara itu, kabarnya, Bintoro menyatakan banding atas sanksi etik pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat berdasarkan vonis dari Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Gelar Sidang Etik

Sebelumnya, Bidpropam Polda Metro Jaya melalui Majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP) akan menggelar sidang dugaan pelanggaran etik terhadap terduga anggota polisi dalam kasus dugaan pemerasan anak bos Prodia pada Jumat (7/2/2025) hari ini.

Tercatat terduga pelanggar dalam kasus ini, antara lain, dua Mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro dan AKBP Gogo Galesung. Kemudian, dua anggota Polres Metro Jaksel berinisial Z dan ND serta satu eks Kanit inisial M.

“Bahwa Bidpropam akan melaksanakan sidang kode etik terhadap para terduga pelanggar hari Jumat nanti tanggal 7 Februari 2025,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.

Dari terduga pelanggar ini, kata Ade Ary, terjadi penambahan yakni Eks Kanit inisial M yang diduga juga terlibat dalam penyalahgunaan wewenang yang melibatkan pihak lain.

“Sampai saat ini, terduga pelanggar ada lima. Empat dipatsus, ditambah satu tidak dipatsus itu Saudari M, mantan Kanitsatreskrim Polres Metro Jaksel,” tuturnya.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: