Polisi Tangkap Sindikat Pemalsu Data Rekening untuk Kartu Kredit, Begini Modusnya
![Polisi Tangkap Sindikat Pemalsu Data Rekening untuk Kartu Kredit, Begini Modusnya Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi. (Foto/Humas Polri)](https://beritanasional.com/storage/2025/02/polisi-tangkap-sindikat-pemalsu-data-rekening-untuk-kartu-kredit-begini-modusnya-07022025-215518.jpg)
BeritaNasional.com - Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua orang tersangka yang merupakan sindikat pembuat rekening bank menggunakan data orang lain tanpa izin atau secara ilegal.
"Kasus yang diungkap adalah kejahatan pembuatan rekening nasabah sebuah bank dengan menggunakan identitas atau data orang lain tanpa izin,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (7/2/2025).
Sindikat ini beraksi dengan cara membuat rekening untuk menerbitkan kartu kredit, kemudian melakukan transaksi dari kartu kredit tersebut sebagai cara mendapat keuntungannya.
“Dengan bantuan sebuah aplikasi website AI gratis, kecerdasan buatan atau artificial intelligence sehingga akhirnya setelah dilakukan pendalaman, kasus ini berhasil diungkap," kata Ade Ary.
Tindakan itu dilakukan oleh dua orang berinisial PM (33) dan MR (29) serta satu orang tersangka lain yang masih dalam pengejaran atau buron.
Ketiganya terungkap saling bekerja sama. Tersangka yang dinyatakan buron berperan sebagai pemberi data dan mengorder akun bank. Lalu, dikerjakan oleh MR untuk proses pembuatan rekening tersebut.
"Kemudian, tersangka PM melakukan rekayasa video verifikasi wajah dengan maksud dan tujuan agar video verifikasi wajah tersebut dianggap sebagai pemilik data diri yang sebenarnya sehingga akun aplikasi perbankan tersebut dapat diaktifasi," beber Ade Ary.
Aksi kejahatan sindikat ini berlanjut hingga pembuatan kartu kredit. Usai kartu kredit diterbitkan, para sindikat ini melakukan pembelian menggunakan kartu kredit tersebut.
"Setelah akun itu jadi, diserahkan ke Mr X (DPO), digunakanlah untuk transaksi. Jadi akun kartu kredit ya, kartu kredit kemudian diduga Mr X melakukan transaksi di berbagai toko online atau e-commerce," kata Ade Ary.
Dari kejahatannya itu, dua tersangka PM dan MR turut mendapatkan komisi. Yang mana, komisi itu dari tersangka yang masih buron, diberikan kepada MR, lalu sebagian diserahkan ke PM.
“Dalam proses hubungan antara Mister X, MR, dan PM ini, tersangka MR mendapatkan keuntungan Rp 5-10 juta, kemudian tersangka PM mendapat keuntungan Rp 300 ribu-500 ribu,” imbuhnya.
Atas kasus ini, Polda Metro Jaya masih menyelidiki kasus tersebut. Termasuk memburu satu tersangka lain yang berperan mengorder dan menyuplai data masyarakat ke dua tersangka ini.
"Ini sedang dilakukan terus pendalaman oleh teman-teman dari penyidik ya," tandasnya.
7 bulan yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 10 jam yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu