Vonis Etik Dugaan Kasus Suap AKBP Bintoro Cs: AKBP Gogo Demosi 8 Tahun, AKP Zakaria Dipecat

Oleh: Bachtiarudin Alam
Jumat, 07 Februari 2025 | 20:50 WIB
Komisioner Kompolnas Choirul Anam saat diwawancarai. (BeritaNasional/Bachtiarudin Alam)
Komisioner Kompolnas Choirul Anam saat diwawancarai. (BeritaNasional/Bachtiarudin Alam)

BeritaNasional.com - Vonis kepada tiga polisi terduga pelanggar etik dugaan suap penanganan kasus pembunuhan tersangka anak bos Prodia, Arif Nugroho (AN) alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto, sudah selesai.

Vonis itu dibacakan untuk mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Gogo Galesung, Eks Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ipda Novian Dimas, dan Eks Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Zakaria.

"Sudah diputuskan AKBP GG sama IPDA ND itu demosi delapan tahun terus patsus 20 hari ya, demosi dengan tidak boleh ditaruh di tempat penegakkan hukum serse,” kata Komisioner Kompolnas Choirul Anam kepada wartawan di Polda Metro Jaya pada Jumat (7/2/2025).

Sementara itu, Eks Kanitresmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Zakaria dijatuhi vonis pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat. Ketiganya sepakat banding.

"Yang satu AKP Z (sanksi) PTDH," kata Anam.

Anam menyebut Zakaria diberi sanksi yang lebih berat dibanding Gogo dan Novian karena mempunyai peran yang aktif dalam kasus yang berkaitan dengan praktik suap.

Bahkan, dalam sidang itu, Zakaria disebut mengetahui tata kelola uang yang diberi oleh tersangka pembunuhan, Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo.

"Dia adalah bagian dari struktur cerita dari pejabat lama ke pejabat baru sehingga rangkaian peristiwa dari awal ke akhir tahu. Dia juga tahu bagaimana tata kelola uang itu," ucapnya.

Sementara itu, pelanggaran lain, yakni AKBP Bintoro dan ,antan Kanit berinisial M masih dalam proses persidangan yang sampai saat ini terus berlangsung di Mapolda Metro Jaya. 

Gelar Sidang Etik

Sebelumnya, Bidpropam Polda Metro Jaya melalui Majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menggelar sidang dugaan pelanggaran etik terhadap terduga anggota polisi dalam kasus dugaan pemerasan anak bos Prodia, Jumat (7/2/2025) hari ini.

Tercatat, terduga pelanggar dalam kasus ini, di antaranya, dua mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro dan AKBP Gogo Galesung. Kemudian, dua anggota Polres Metro Jaksel berinisial Z dan ND dan satu eks Kanit berinisial M.

“Bahwa Bidpropam akan melaksanakan sidang kode etik terhadap para terduga pelanggar hari Jumat nanti tanggal 7 Februari 2025,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.

Dari terduga pelanggar ini, kata Ade Ary, terjadi penambahan, yakni eks Kanit berinisial M yang diduga juga terlibat dalam penyalahgunaan wewenang yang melibatkan pihak lain.

“Sampai dengan saat ini, terduga pelanggar ada lima. Empat dipatsus, ditambah satu tidak dilakukan dipatsus itu Saudari M, mantan Kanit Satreskrim Polres Metro Jaksel,” tuturnya.

 sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: