Siskaeee Bakal Bebas 21 Februari 2025 karena Masa Penahanan Habis

Oleh: Bachtiarudin Alam
Sabtu, 08 Februari 2025 | 21:32 WIB
Terdakwa kasus pornografi Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee saat ditangkap. (Foto/Istimewa)
Terdakwa kasus pornografi Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee saat ditangkap. (Foto/Istimewa)

BeritaNasional.com - Terdakwa kasus pornografi Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee dikabarkan akan dibebaskan dari penjara Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu, Jakarta Timur, pada 21 Februari 2025.

"Bebas demi hukum. Tanggal 21 Februari 2025," kata Karutan Pondok Bambu Nebi Viarleni saat dikonfirmasi pada Sabtu (8/2/2025).

Bebasnya Siskaeee karena masa penahanannya sudah habis. Namun, masih ada kemungkinan Siskaeee kembali ditahan, tergantung pada putusan kasasi yang akan dibacakan Hakim Mahkamah Agung (MA).

"Beda dengan bebas murni karena yang bersangkutan masih dalam proses Kasasi Mahkamah Agung," jelas Nebi.

Sebab, apabila hukumannya bertambah dari putusan yang diberikan majelis tingkat pertama atau banding. Karena itu, Siskaeee harus kembali mendekam di balik jeruji besi penjara.

"Yang kita tunggu itu petikan putusan dan eksekusi jaksa, naik atau tetap hukumannya," sambungnya.

Diketahui, Siskaeee telah divonis satu tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (21/10/2024). Dia dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana pornografi.

Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa, yakni 2,5 tahun penjara. Dia terbukti melanggar Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Sementara itu, untuk duduk perkara kasus pornografi, Siskaeee terlibat dalam produksi video dewasa studio di wilayah Jakarta Selatan bersama 11 pemeran film dewasa lainya yang dijerat sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: