Langkah KPK Dinilai Sudah Tepat, Buka Perbuatan Hasto

Oleh: Panji Septo R
Minggu, 09 Februari 2025 | 06:06 WIB
KPK (Beritanasional/Panji)
KPK (Beritanasional/Panji)

BeritaNasional.com - Eks Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo menilai tim biro hukum lembaga antirasuah sudah tepat dalam membuka perbuatan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Hal itu dia ucapkan merespons sidang praperadilan penetapan tersangka Hasto di Pengadilan negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (6/2/2025).

“Langkah KPK sudah tepat membuka semua perbuatan Hasto. Kita tentu mengapresiasi apa yang dilakukan KPK,” ujar Yudi kepada Beritanasional.com, Minggu (9/2/2025).

Yudi merasa segala perbuatan Hasto terkait perintangan penyidikan eks Caleg PDIP Harun Masiku dan suap komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) terjawab dalam sidang itu.

“KPK bukan hanya menjawab secara formil gugatan permohonan, tetapi memasukkan materiil perbuatan yang merupakan satu kesatuan utuh dan tidak bisa dipisahkan,” tuturnya.

Sebelumnya, Tim Biro Hukum KPK mengungkap Hasto membantu keuangan Harun Masiku senilai Rp 400 juta agar bisa menjadi anggota DPR RI.

Menurut tim hukum KPK, Endang Sri Lestari, uang yang dipinjamkan Hasto kepada Masiku itu digunakan untuk menyuap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

Endang mengatakan, uang itu diserahkan staf Hasto, Kusnadi, kepada Advokat Donny Tri Istiqomah di DPP PDIP pada 16 Desember 2019, sekitar pukul 16.00 WIB.

Ia mengatakan uang yang diberikan kepada Saeful itu terdiri dari pecahan Rp 400 juta milik Hasto yang dipinjamkan kepada Masiku dan Rp 600 juta milik buron tersebut secara pribadi.

Pada hari yang sama, Endang mengatakan Donny menghubungi Saeful lewat WhatsApp bahwa uang suap Wahyu sudah siap. Saeful juga sempat menanyakan bentuk mata uang.

'"Mas, Hasto ngasih Rp 400 juta, yang Rp 600 juta dari Harun, katanya sudah kupegang. 'Saeful Bahri kemudian menanyakan, 'Dolar atau rupiah? Malam saja kita bertemu,'" kata dia.

Setelah itu, Endang mengatakan Donny membuka titipan uang pecahan Rp 50 ribu senilai Rp 400 juta tersebut. Dalam kesempatan tersebut, Donny menghitung ulang uang itu.

"Donny membuka titipan tersebut dan menghitungnya. Dalam amplop tersebut terdapat uang pecahan Rp 50 ribu sejumlah Rp 400 juta," ucapnya.

Selain itu, tim biro hukum KPK juga mengungkap soal Hasto diduga mengintervensi operasi tangkap tangan (OTT) dan mengintimidasi tim penyidik di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK).

Hal itu diungkap tim biro hukum KPK Kharisma Puspita Mandala. Mulanya, ia bercerita soal KPK melakukan pengejaran terhadap Harun Masiku dan Hasto ke PTIK pada 8 Januari 2020.

"Pada saat membuntuti dan akan melakukan tangkap tangan, petugas KPK malah diamankan oleh beberapa orang atau tim yang diduga suruhan Hasto di PTIK," ujar Kharisma.

Kharisma mengatakan saat itu tim KPK yang berjumlah lima orang diintimidasi oleh segerombolan orang di PTIK di bawah pimpinan AKBP Hendy Kurniawan sekitar pukul 20.00 WIB.

"Sehingga upaya tangkap tangan terhadap Harun Masiku dan Hasto tidak bisa dilakukan. Petugas KPK malah digeledah tanpa prosedur dan diintimidasi," tuturnya.

Selain itu, Hendy dan kelompoknya juga melakukan kekerasan serta menyita beberapa barang milik petugas KPK yang sedang melakukan pengejaran.

"Mereka mendapatkan kekerasan verbal dan fisik oleh Hendy Kurniawan dkk. Alat komunikasi dan beberapa barang milik petugas Termohon tersebut diambil paksa," kata dia.

Kemudian, tim penyidik KPK diminta memberikan keterangan hingga 9 Januari 2020 pukul 04.55 WIB. Kharisma mengatakan petugas KPK dipaksa melakukan tes urine narkoba saat itu.

"Dicari-cari kesalahan dengan cara dites urine narkoba, namun hasilnya negatif dan baru dilepas setelah dijemput oleh Direktur Penyidikan KPK," tandasnya.sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: