Ada Operasi Keselamatan Jaya 2025, Berikut 11 Pelanggaran yang Bakal Diawasi Petugas

Oleh: Bachtiarudin Alam
Selasa, 11 Februari 2025 | 07:13 WIB
Apel Operasi Keselamatan Jaya 2025. (Foto/istimewa).
Apel Operasi Keselamatan Jaya 2025. (Foto/istimewa).

BeritaNasional.com - Polda Metro Jaya menggelar Operasi Keselamatan Jaya 2025 selama dua pekan dimulai sejak tanggal 10-23 Februari mendatang dengan 11 pelanggaran yang menjadi target operasi.

"Kita selaku aparat TNI-Polri dan jajaran pemerintah daerah berupaya membangun kesadaran terutama adalah para pengguna jalan,” kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto dikutip Selasa (11/2/2025).

Dengan melibatkan 1.675 personel gabungan dari TNI dan Polri, operasi kali ini diharapkan bisa menekan angka pelanggaran dan juga kecelakaan lalu lintas akan. 

"Dengan cara mencegah dari dini menghilangkan segala bentuk-bentuk kejadian yang mengarah kepada keselamatan dalam berkendaraan," katanya. 

Dirinya memperingati para personel yang bertugas agar bersikap humanis. Para perwira pun diberi pedan untuk senantiasa mengawasi bawahannya. Karyoo mau jajarannya mengedukasi masyarakat akan pentingnya kepatuhan dalam berlalu lintas. 

"Tekankan lebih pada pemahaman, penyadaran seluruh masyarakat kita yang berkendaraan untuk lebih tertib dan menaati peraturan-peraturan lalu lintas. Yang kemudian kita sebagai petugas juga bersikap sopan. Sopan dan juga yang lebih penting adalah tegas," ucap dia.

Adapun, beberapa pelanggaran yang akan ditindak diantaranya;

1. Melanggar marka berhenti;

2. Melawan arus;

3. Pelanggaran berkendara di bawah pengaruh alkohol;

4. Menggunakan handphone saat mengemudi;

5. Tidak menggunakan helm SNI;

6. Knalpot brong;

7. Mengemudikan kendaraan roda empat tidak menggunakan sabuk keselamatan;

8. Pelanggaran melebihi batas kecepatan;

9. Pelanggaran berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM;

10. Tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang tidak sesuai dengan ketentuannya;

11. Penggunaan rotator tidak sesuai dengan peruntukannya.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: