Harga Emas Antam Hari Ini Selasa Berada di Angka Rp 1.692.000 Per Gram, Cek Selengkapnya
![Harga Emas Antam Hari Ini Selasa Berada di Angka Rp 1.692.000 Per Gram, Cek Selengkapnya Ilustrasi emas Antam. (Foto/Freepik)](https://beritanasional.com/storage/2025/02/harga-emas-antam-hari-ini-selasa-tetap-di-angka-rp-1667000-per-gram-cek-selengkapnya-11022025-084305.jpg)
BeritaNasional.com - Harga emas batangan Antam yang tercatat di laman Logam Mulia pada Selasa (11/2/2025) pukul 08.30 WIB naik Rp 25.000 per gram dari Rp 1.667.000 per gram menjadi Rp 1.692.000 per gram.
Harga jual kembali (buyback) emas batangan turut naik, yakni Rp 1.543.000 per gram.
Dalam transaksi penjualan emas, berlaku pemotongan pajak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.
Jika penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk bernilai lebih dari Rp10 juta, akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dengan tarif 1,5 persen bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP. Pajak ini langsung dipotong dari total nilai buyback.
Berikut daftar harga emas batangan Antam berdasarkan pecahan yang tercatat di laman Logam Mulia pada Selasa:
- Harga emas 0,5 gram: Rp896.000.
- Harga emas 1 gram: Rp1.692.000.
- Harga emas 2 gram: Rp3.324.000.
- Harga emas 3 gram: Rp4.961.000.
- Harga emas 5 gram: Rp8.235.000.
- Harga emas 10 gram: Rp16.415.000.
- Harga emas 25 gram: Rp40.912.000.
- Harga emas 50 gram: Rp81.745.000.
- Harga emas 100 gram: Rp163.412.000.
- Harga emas 250 gram: Rp408.265.000.
- Harga emas 500 gram: Rp816.320.000.
- Harga emas 1.000 gram: Rp1.632.600.000.
Selain itu, untuk pembelian emas batangan juga dikenakan pajak sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017.
Pajak penghasilan (PPh) 22 untuk pembeli dengan NPWP sebesar 0,45 persen, sedangkan bagi yang tidak memiliki NPWP dikenakan tarif 0,9 persen.
Setiap transaksi pembelian emas batangan akan disertai bukti pemotongan PPh 22.
8 bulan yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 19 jam yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 19 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
HUKUM | 22 jam yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu