Usut Kasus Pagar Laut di Tangerang, Bareskrim Polri Geledah Rumah Kepala Desa Kohod

Oleh: Bachtiarudin Alam
Selasa, 11 Februari 2025 | 08:53 WIB
Bareskrim Polri Geledah Rumah Kepala Desa Kohod. (Foto/istimewa).
Bareskrim Polri Geledah Rumah Kepala Desa Kohod. (Foto/istimewa).

BeritaNasional.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah menggeledah dua lokasi yakni kantor dan rumah dari Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin bin Sanip di Banten pada Senin (10/2/2025) malam.

Berdasarkan dokumentasi di lapangan, penggeledahan kala itu turut melibatkan jajaran penyidik Bareskrim Polri, Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) dan petugas Polsek setempat.

Tampak kondisi dari salah satu ruangan yang digeledah terlihat sepi. Di lokasi tersebut pun ada Mobil Honda Civic dengan Nopol B 412 SIN, dan ada foto dinas Kades Kohod bersama istrinya.

Kabar penggeledahan kemarin juga telah dibenarkan Dirtipidum Bareskrim Polri Djuhandani Rahardjo Puro guna mengumpulkan barang bukti untuk kepentingan penyidikan.

"Saat ini penyidik sedang melaksanakan upaya pengumpulan alat bukti lainnya,” kata Djuhandani kepada wartawan, Selasa (11/2/2025).

Sehingga, lanjut Djuhandani, barang bukti dari hasil penggeledahan bisa menjadikan bukti tambahan penyidikan kasus dugaan pemalsuan Surat Hak Guna Bangunan (HGB) dan surat hak milik (SHM) dalam polemik pagar laut di Tangerang.

“Dengan melakukan upaya-upaya paksa berupa penggeledahan di beberapa tempat, rumah saksi atau yang kita duga sebagai terlapor. Kami masih proses,” kata dia.

Djuhandani menegaskan pihaknya melaksanakan upaya-upaya penyidikan secara profesional dan transparan terkait kasus polemik pagar laut yang telah naik ke tahap penyidikan berdasarkan hasil gelar perkara beberapa waktu lalu.

“Kami tetap menghormati dan kita tetap menjaga hak mereka untuk selalu kita mengangkat bahwa praduga tak bersalah tetap kita junjung tinggi,” ujarnya.

Sudah Periksa Kades Kohod

Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri total telah memeriksa sebanyak 44 saksi dalam kasus dugaan pemalsuan surat Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) perihal pagar laut di Tangerang.

Dari puluhan saksi yang telah diperiksa, salah satunya adalah Kepala Desa Kohod, Arsin bin Sanip yang akhirnya memenuhi pemeriksaan setelah sempat tidak hadir beberapa waktu lalu.

"Sudah, sudah diperiksa sebagai saksi sesuai haknya kita akan tetap mengedepankan praduga tak bersalah, kita sudah memeriksa Kepala Desa (Kohod)," kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro dikutip, Senin (10/2/2025).

Berdasarkan hasil pemeriksaan kepada para saksi, penyidik berhasil menemukan informasi bahwa terlapor adalah berinisial AR dan rekannya yang telah menggunakan surat palsu untuk melancarkan aksinya.

Surat Palsu itu, diduga dilayangkan ke kantor pertanahan Kabupaten Tangerang untuk pengakuan hak perihal pertanahan kepada pemerintah Kabupaten Tangerang.

"Modus operandi dimana terlapor dan kawan-kawan itu membuat menggunakan surat palsu dalam melakukan permohonan pengukuran dan permohonan pengakuan hak ke kantor pertanahan Kabupaten Tangerang," tambahnya.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: