Fleksibilitas Kerja ASN Prioritaskan Kualitas Layanan

Oleh: Sri Utami Setia Ningrum
Selasa, 11 Februari 2025 | 12:30 WIB
ASN (BeritaNasional/dok Menpan RB)
ASN (BeritaNasional/dok Menpan RB)

BeritaNasional.com -  Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif memastikan fleksibilitas kerja pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) harus mengutamakan kualitas layanan.

“Fleksibilitas kerja bagi pegawai ASN pada prinsipnya harus mengutamakan kualitas layanan. Untuk itu fleksibilitas kerja ini dimaknai dengan mengikuti kewajiban masuk kerja, menjalankan pekerjaan dan menaati ketentuan jam kerja yang diatur dengan fleksibel dalam hal waktu dan lokasi bekerja,” kata Zudan dalam keterangannya di Jakarta. 

Ia menjelaskan aturan fleksibilitas kerja ASN diberlakukan sebagai bentuk penyesuaian dinamika pelaksanaan tugas kedinasan di lingkungan instansi pemerintah.

Pengaturan fleksibilitas kerja bagi pegawai ASN diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN, khususnya dalam Pasal 8.

Melansir Antara, Senin (10/2/2025) perpres terkait fleksibilitas kerja ASN  memungkinkan pelaksanaan tugas kedinasan dapat dilakukan secara fleksibel atau lebih dikenal dengan sebutan Flexible Working Arrangement (FWA).

Batasan mengenai fleksibilitas kerja ASN juga sudah tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS Pasal 4 huruf f. Ketentuan mengenai hari kerja, jam kerja dan ketentuan bagi ASN yang melebihi jam kerja, juga telah diatur dalam Perpres 21/2023 ini. Perpres ini juga berlaku bagi instansi pusat dan instansi daerah.

Selanjutnya bagi pegawai ASN yang melaksanakan jam kerja melebihi ketentuan, kelebihan jam kerja sesuai dengan perpres dapat dipertimbangkan sebagai kinerja pegawai.

Lebih lanjut, Zudan menilai dalam hal mengimplementasikan perpres terkait fleksibilitas kerja pegawai ASN sesuai dengan Perpres 21/2023, implementasinya diserahkan kepada masing-masing Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi kementerian/lembaga atau pemerintah daerah, yang bertanggung jawab menetapkan jenis pekerjaan dan pegawai yang dapat menerapkan fleksibilitas tersebut sesuai dengan kebutuhan organisasi.

Kendati demikian, dia juga mengungkapkan tidak semua pegawai ASN bisa menggunakan prinsip kerja secara fleksibel.

Di antaranya ada pegawai ASN yang bertugas pada pelayanan langsung masyarakat dan pegawai ASN yang mendukung operasional pemerintah.

Zudan juga mengungkapkan fleksibilitas kerja untuk instansi BKN masih terus digodok.

“Formula 2 hari work from anywhere dan 3 hari work from office ini akan berlaku sebentar lagi. BKN akan berfokus pada efektivitas dan efisiensi yang berpacu pada target kinerja, karena kualitas layanan BKN tetap yang utama,” tukasnya. (Antara)sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: