Polda Metro Jaya Pastikan Kasus Senpi Anak Bos Prodia Terus Berjalan

Oleh: Bachtiarudin Alam
Selasa, 11 Februari 2025 | 09:44 WIB
Ilustrasi senjata api. (Foto/freepik).
Ilustrasi senjata api. (Foto/freepik).

BeritaNasional.com - Polda Metro Jaya memastikan laporan polisi lain soal kepemilikan senjata api (senpi) yang menyeret anak bos Prodia, Arif Nugroho (AN) alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto masih berjalan.

"Ada (laporan polisi terkait senjata api), masih jalan," ucap Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra dikutip Selasa (11/2/2025).

Namun demikian, Wira mengklaim belum bisa menyampaikan lebih jauh soal kasus senpi tersebut. Sebab, kasus yang telah naik tahap penyidikan ini masih dilakukan serangkaian pendalaman oleh penyidik.

"Masih jalan. Sudah sidik (penyidikan). Pokoknya, prosedur berjalan," ujarnya

Adapun perlu diketahui kasus dugaan kepemilikan senpi ini merupakan hasil pengembangan dari kasus pembunuhan dan pemerkosaan yang diduga dilakukan Arif Nugroho (AN) alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto anak Bos Prodia.

"Konstruksi peristiwa besarnya ada 3 LP. Cuma, yang disidang di sini (Bidpropam Polda Metro),” kata Komisioner Kompolnas, Mohammad Choirul Anam selaku pihak eksternal pengawas yang memantau sidang etik, dikutip Sabtu (8/2/2025).

Lantas LP ketiga, ternyata berkaitan dengan kepemilikan senjata api. Hal itu turut termasuk dalam kasus Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto yang sebelumnya telah dijerat dengan dua LP.

“Karena ini menyangkut ke Jakarta Selatan, yang disidang 2 LP. (LP) 1179 sama 1181. LP yang satunya, belum. Kalau yang LP satunya, yang enggak diperiksa di sini, itu terkait benda, bisa senpi gitu, yang masuk dalam struktur cerita pokok perkara diawal," kata Anam, 

Di mana, laporannya tipe A alias laporan yang dibuat polisi. Pada penanganan kasus kepemilikan senpi itu ada indikasi perbuatan 'tercela' yang diduga dilakukan oknum polisi sama seperti di dua kasus sebelumnya, erat kaitannya dengan suap. 

"Ini satu peristiwa 3 LP, 2 LP sudah terbukti sebagai perbuatan tercela. Kalau pertanyaan, apakah LP yang satunya ini juga ada indikasi itu (perbuatan tercela) ? pasti ada indikasi perbuatan tercela,” kata Anam.

“Apa perbuatan tercelanya? ya, biarkan nanti diurai seperti diproses ini. Kan macam-macam penguraiannya itu. Ada soal barang, soal uang, soal aktor," tambah dia.

Anam memastikan untuk kasus yang ketiga diproses. Sebab, hal ini merupakan satu kesatuan dengan dua kasus sebelumnya yang mana telah terdapat vonis etiknya dijatuhkan majelis KKEP bentukan Bidpropam Polda Metro Jaya.

"Yang akan jalan adalah pemeriksaan terhadap LP yang tidak disebutkan di proses ini. Kan ada 3 LP, yang 1 kan enggak diperiksa. Nah, ini, yang LP 1 ini, LP (tipe) A, tanggalnya juga sama, itu saya yakin, akan diproses,” ujar Anam.

Karena sebagai LP tipe A yang dibuat langsung oleh polisi berdasarkan hasil pengembangan tindak pidana. Dengan pidana asalnya dua LP yang merupakan satu kesatuan peristiwa pidana kejahatan Anak Bos Prodia.

“Karena enggak mungkin enggak diproses. Karena itu struktur peristiwa yang menyatu. Kalau nggak, ini juga patah," katanya.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: