KKP Awasi Pembongkaran Pagar Laut di Bekasi oleh PT TRPN
![KKP Awasi Pembongkaran Pagar Laut di Bekasi oleh PT TRPN Pagar laut di Bekasi. (Foto/istimewa).](https://beritanasional.com/storage/2025/02/kkp-awasi-pembongkaran-pagar-laut-di-bekasi-oleh-pt-trpn-11022025-113548.jpg)
BeritaNasional.com - Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) turut mengawasi pembongkaran pagar laut yang dilakukan secara mandiri oleh PT TRPN di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Bekasi.
"Pembongkaran hari ini merupakan bagian dari tindak lanjut sanksi administratif yang dikenakan atas pelanggaran pemanfaatan ruang laut dan reklamasi tanpa izin," kata Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Doni Ismanto Darwin dikutip melalui Antaranews, Selasa (11/2/2025).
Pagar laut yang akan dibongkar sepanjang 3,3 km yang terbuat dari bambu. Di mana sebelumnya, telah disegel PSDKP karena berdampak terhadap akses nelayan serta ekosistem pesisir.
“Direktur Jenderal PSDKP, Pung Nugroho Saksono, hadir di lokasi untuk memastikan bahwa proses pembongkaran berjalan sesuai ketentuan dan tanpa hambatan,” imbuh Doni.
Pembongkaran ini merupakan bagian dari tindak lanjut sanksi administratif yang dikenakan atas pelanggaran pemanfaatan ruang laut dan reklamasi tanpa izin.
“Dasar Hukum dan Sanksi Administratif Pelanggaran yang dilakukan PT TRPN meliputi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) serta Perizinan Berusaha Reklamasi yang tidak sesuai dengan ketentuan,” jelasnya.
Sebagaimana, PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, PP Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas PNBP di KKP, Permen KP Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan
Maka dari itu, berdasarkan Permen KP 31/2021, PT TRPN dijelaskan tiga jenis sanksi administratif yaitu; Pertama, Denda administratif berdasarkan luas area terdampak, jenis aktivitas, dan dampaknya terhadap lingkungan yang nilainya akan ditetapkan setelah perhitungan investasi selesai dilakukan.
Kedua, Pembongkaran bangunan dan struktur yang melanggar, termasuk pagar laut yang saat ini sedang dibongkar; dan ketiga Pemulihan fungsi ruang laut, guna mengembalikan ekosistem dan memastikan akses masyarakat pesisir tetap terjaga.
“Saat ini, pembongkaran pagar dilakukan sembari menunggu penetapan nilai denda administratif berdasarkan hasil penghitungan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP),” kata dia.
“KKP menegaskan bahwa pengawasan pembongkaran dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku serta memulihkan fungsi ruang laut sesuai ketentuan yang ditetapkan agar para nelayan mendapat akses melaut yang lebih mudah,” tambahnya.
8 bulan yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu