Hari Ini, KPK Panggil Kembali Wali Kota Semarang Mbak Ita dan Suaminya sebagai Tersangka

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mba Ita, dan suaminya, Alwin Basri, dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
Hal itu dikonfirmasi oleh Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika. Menurut Tessa, keduanya dipanggil terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.
"Betul (dijadwalkan pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Merah Putih)," ujar Tessa dalam pesan tertulis, Selasa (11/2/2025).
Dalam perkara kasus dugaan korupsi di lingkungan pemerintah Kota Semarang, KPK telah menetapkan empat tersangka. Di mana, Mba Ita dan suaminya Alwin Basri turut dijadikan tersangka.
Kemudian Ketua Gapensi Semarang Martono dan Direktur Utama PT. Deka Sari Perkasa P. Rachmat Utama Djangkar.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah memperpanjang pencekalan ke luar negeri Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mba Ita.
Menurut Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, perpanjangan pencekalan tersebut dilakukan pada Jumat (10/1/2025).
“Sudah (dicekal kembali) sejak 10 Januari 2025 untuk 6 bulan kedepan," ujar Tessa dalam keterangan tertulis dikutip Selasa (21/1/2025)
HUKUM | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu