Mobil Honda Civic Milik Kades Kohod Arsin Nunggak Pajak Rp 42 Juta

Oleh: Bachtiarudin Alam
Selasa, 11 Februari 2025 | 13:11 WIB
Mobil honda Civic Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin bin Sanip. (Foto/istimewa).
Mobil honda Civic Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin bin Sanip. (Foto/istimewa).

BeritaNasional.com - Satu unit mobil mewah Honda Civic dengan nopol B 412 SIN tengah menjadi sorotan. Lantaran, terpanjang saat proses penggeledahan Bareskrim Polri terhadap rumah dari Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin bin Sanip di Banten, Senin (10/11/2025) kemarin malam.

Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Argowiyono pun telah mengkonfirmasi bahwa mobil Honda Civic tersebut ternyata milik Kades Kohod, Arsin bin Asip yang sesuai dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

“Kalau dicek di data manajemen, nomor polisi ada. Dilihat dari data, sesuai nama dan jenis kendaraan,” ungkap Argowiyono saat dikonfirmasi, Selasa (11/2/2025). 

Kendati demikian, mobil berkelir putih itu ternyata menunggak pajak kendaraan. Hal itu diketahui berdasarkan website resmi infopkb.bantenprov.go.id terhitung selama 4 tahun 7 bulan 6 hari.

Adapun dalam kolom Info Pajak Kendaraan Mobil tahun 2019 dengan mesin 1498c tertulis tanggal PKB yl. 05-07-2020, TGL. STNK yl. 05-07-2024 dengan sehingga total dendanya mencapai Rp42.395.000.

Kendati demikian terkait mobil tersebut belum dijelaskan lebih lanjut prihal ihwal keterlambatan pajak tersebut. Karena, penyidik dari Bareskrim Polri masih fokus mengusut kasus dugaan pemalsuan surat Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) perihal pagar laut di Tangerang.

"Saat ini penyidik sedang melaksanakan upaya pengumpulan alat bukti lainnya,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Djuhandani Rahardjo Puro kepada wartawan, Selasa (11/2/2025).

Sehingga, lanjut Djuhandani, barang bukti dari hasil penggeledahan bisa menjadikan bukti tambahan penyidikan kasus dugaan pemalsuan Surat Hak Guna Bangunan (HGB) dan surat hak milik (SHM) dalam polemik pagar laut di Tangerang.

“Dengan melakukan upaya-upaya paksa berupa penggeledahan di beberapa tempat, rumah saksi atau yang kita duga sebagai terlapor. Kami masih proses,” kata dia.

Djuhandani menegaskan pihaknya melaksanakan upaya-upaya penyidikan secara profesional dan transparan terkait kasus polemik pagar laut yang telah naik ke tahap penyidikan berdasarkan hasil gelar perkara beberapa waktu lalu.

“Kami tetap menghormati dan kita tetap menjaga hak mereka untuk selalu kita mengangkat bahwa praduga tak bersalah tetap kita junjung tinggi,” ujarnya.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: