Bongkar Pagar Laut di Bekasi, KKP: Ini Bentuk Sanksi Administratif PT TRPN
![Bongkar Pagar Laut di Bekasi, KKP: Ini Bentuk Sanksi Administratif PT TRPN Pembongkaran pangar laut di Bekasi. (Foto/Istimewa)](https://beritanasional.com/storage/2025/02/bongkar-pagar-laut-di-bekasi-kkp-ini-bentuk-sanksi-administratif-pt-trpn-11022025-150756.jpg)
BeritaNasional.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan pagar laut tanpa izin di Desa Segarajaya, Bekasi, Jawa Barat, telah dibongkar secara mandiri oleh tim PT TRPN. Pembongkaran ini dimulai pada Selasa (11/2/2025) pagi.
Pembongkaran ini merupakan tindak lanjut atas penyegelan yang melalui Ditjen PSDKP pada 15 Januari 2025. Kegiatan pemanfaatan ruang laut tersebut tidak dilengkapi dengan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
"KKP melalui Ditjen PSDKP hadir menindak segala kegiatan pemanfaatan ruang laut yang tidak memiliki izin dasar dan berpotensi merusak keanekaragaman hayati serta menyebabkan perubahan fungsi ruang laut seperti pemagaran laut ini," kata Direktur Jenderal PSDKP Pung Nugroho Saksono dalam keteranganya.
Pria yang akrab disapa Ipunk itu menuturkan bahwa tindakan yang dilakukan PT TRPN saat ini dijatuhkan denda sanksi administratif. Sebab, pagar laut yang dibuat telah melanggar aturan yang berlaku.
Berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan Pasal 7 Ayat 2 huruf b, h, dan i, yakni berupa denda administratif, pembongkaran bangunan dan pemulihan fungsi ruang laut.
"PT TRPN telah mengakui adanya pelanggaran pemanfaatan ruang laut dan siap untuk dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan melakukan pemulihan dengan melakukan pencabutan pagar dan timbunan," terang Ipunk.
Secara terpisah, Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan Sumono Darwinto menjelaskan sanksi tersebut dikenakan berdasarkan hasil verifikasi lapangan dengan dua jenis pelanggaran.
Sebagaimana hasil Luasan Pelanggaran Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut oleh Tim Polisi Khusus (Polsus) Kelautan Ditjen PSDKP dengan perwakilan PT TRPN yang didampingi oleh kuasa hukumnya.
"Berdasarkan hasil verifikasi lapangan, terdapat dua jenis pelanggaran yang ditemukan, yakni pelanggaran PKKPRL dan pelanggaran reklamasi," ucap Sumono.
“Pelanggaran reklamasi, ditemukan pemanfaatan lahan tanpa PKKPRL seluas 6,7912 hektare yang terdiri atas area homebase 3,35363 hektare dan sempadan 3,43757 hektare,” tambahnya.
8 bulan yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu