Kejagung Usut Keuntungan dari Dirjen Kemenkeu Isa dalam Kasus Korupsi Jiwasraya

Oleh: Bachtiarudin Alam
Selasa, 11 Februari 2025 | 15:32 WIB
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar saat diwawancarai. (Beritanasional/Bachtiarudin)
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar saat diwawancarai. (Beritanasional/Bachtiarudin)

BeritaNasional.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) masih mendalami keuntungan yang didapat Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata yang turut terseret dalam dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya.

"Itulah bagian yang harus didalami, apakah karena sesuatu, dan lain-lain. Tetapi, secara hukum, tindakan itu merupakan perbuatan melawan hukum," kata Kapuspenkum Kejagung RI Harli Siregar saat dihubungi pada Selasa (11/2/2025).

Meski demikian, Harli menegaskan keuntungan dari tersangka bukanlah tujuan utama pembuktian. Sebab, ada atau tidaknya keuntungan, perbuatan Isa diduga telah melanggar hukum.

Pasalnya, berdasarkan aturan yang ada, tindak pidana korupsi tak hanya menjerat yang menerima keuntungan, tetapi juga individu yang menguntungkan orang lain atau korporasi.

"Apakah hal itu mendapatkan keuntungan baginya sesuai Pasal 2 atau 3 UU Tipikor tidak mempersoalkannya sebab dalam unsurnya bisa juga karena menguntungkan orang lain atau korporasi," ucapnya.

Dalam kasus ini, Isa telah dijerat sebagai tersangka ketika menjabat sebagai mantan kepala Bapepam-LK karena telah memberikan persetujuan kepada Jiwasraya untuk memasarkan produk asuransi JS Saving Plan. 

Padahal, Isa diduga mengetahui kala itu Jiwasraya tengah mengalami insolvensi atau kondisi perusahaan tidak sehat. Namun, dia diduga bersama Hary Prasetyo dan Syahmirwan bermain mata sampai akhirnya terjadi pelanggaran.

Perusahaan Asuransi Jiwasraya turut membuat produk JS Saving Plan yang mengandung unsur investasi dengan bunga tinggi 9%-13% dengan bermodalkan suku bunga BI berada di level 7,50%-8,75% kala itu.

Sebagian dana premi sebesar total Rp 47,8 triliun yang diterima Jiwasraya selama 2014-2017 itu lalu diinvestasikan ke reksadana dan saham oleh tiga petinggi Jiwasraya yang kini sudah berstatus terpidana.

Alhasil, akibat pelanggaran investasi itu, negara merugi Rp 16,8 triliun berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

 sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: