Firdaus Oiwobo Pengacara Razman yang Naik Meja saat Sidang Dipecat!

Oleh: Bachtiarudin Alam
Selasa, 11 Februari 2025 | 19:00 WIB
Kongres Advokat Indonesia (KAI) (Beritanasional/Bachtiar)
Kongres Advokat Indonesia (KAI) (Beritanasional/Bachtiar)

BeritaNasional.com - Kongres Advokat Indonesia (KAI) dengan tegas memberhentikan Firdaus Oiwobo, seorang anggota yang terbukti melakukan tindakan yang merusak etika dan marwah profesi advokat, serta merusak nama baik KAΙ.

Diketahui kalau Firdaus namanya sempat disorot, lantaran saat keributan di PN Jakarta Utara (Jakut) sampai melakukan tindakan protes berlebihan sampai naik ke atas meja. Hal itu dianggap sebagai bentuk protes berlebihan.

"Rapat memutuskan beliau diberhentikan dan dinyatakan bukan anggota, kta-nya dicabut sebagai anggota KAI, SK-nya dicabut,” kata Vice President Kongres Advokat Indonesia (KAI) Petrus Bala Pattyona dalam keteranganya, Selasa (11/2/2025).

Keputusan itu diambil berdasarkan kesepakatan pada kongres yang dihadiri para pimpinan teras DPP, seluruh pimpinan DPD Se-Indonesia. Dengan menyatakan Firdaus terbukti melakukan tindakan merusak etika dan marwah profesi advokat.

“Karena saudara ini diangkat atau ambil sumpahnya oleh Pengadilan Tinggi Banten, maka KAI memutuskan mengusulkan kepada ketua pengadilan tinggi Banten atau jajaran Mahkamah Agung untuk mencabut berita acara sumpahnya,” kata dia.

“Dan melarang berpraktik secara permanen di seluruh Indonesia karena perilakunya telah merusak Wibawa organisasi, Wibawa profesi dan merusak Wibawa atau Marwah pengadilan," tegas Petrus.

Adapun Firdaus diketahui merupakan pengacara Razman Nasution yang terlibat keributan dengan Hotman Paris di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang mana sosoknya tertangkap berdiri di atas meja sidang. 

Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara telah resmi melaporkan pengacara Razman Nasution beserta tim hukumnya ke Bareskrim Polri. Imbas keributan yang terjadi saat sidang, berujung perseteruan dengan pengacara Hotman Paris.

Disampaikan Humas PN Jakut, Maryono bahwa laporan yang dilayangkan atas nama lembaga ini telah terdaftar sesuai nomor STTL/70/II/2025/Bareskrim Polri, dengan terlapor Razman Nasution beserta tim kuasa hukumnya, termasuk Firdaus Oiwobo.

“Jadi atas nama lembaga, atas kejadian pada hari kamis tanggal 6 kemarin, menuai pro dan kontra. Namun demikian, sikap dari lembaga kami sudah melaporkan kejadian tersebut. Sudah kita laporkan,” kata Maryono saat ditemui di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (11/2/2025).

Menurutnya, dalam laporan ini turut mempermasalahkan kegaduhan yang dipicu akibat aksi Razman yang saat duduk sebagai terdakwa dalam kasus yang disidangkan PN Jakarta Utara.

Dengan melampirkan beberapa barang bukti, Maryono berharap laporan ini bisa ditindaklanjuti oleh Bareskrim Polri. Sebagaimana pasal yang telah dicantumkan oleh pihaknya.

“Betul, kegaduhan yang terjadi di ruang sidang. baik yang selama diskors maupun saat sidang berjalan. Pasal yang saya laporkan ada 3 yaitu 335 KUHP, 207 KUHP, dan 217 KUHP,” imbuhnya.sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: