Ini 9 Poin Perubahan UU Minerba

Oleh: Ahda Bayhaqi
Selasa, 11 Februari 2025 | 18:50 WIB
Rapat Baleg DPR (BeritaNasional/Elvis)
Rapat Baleg DPR (BeritaNasional/Elvis)

BeritaNasional.com -  Revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba) sedang dibahas Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Dalam revisi ini, ada 9 poin perubahan.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR  Imam Syukri menjelaskan, revisi UU Minerba dibahas untuk mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia juga menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Selain dalam rangka menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi, penyusunan rancangan UU Minerba juga sangat diperlukan untuk menjawab tantangan dalam mendorong pertumbuhan perekonomian Indonesia ke depan," ujar Imam dalam rapat kerja di Baleg DPR Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Selasa (11/2/2025).

Sembilan poin materi revisi UU Minerba tersebut pertama menindaklanjuti putusan MK nomor 64/PUU-XVIII/2020 dan putusan MK nomor 37/PUU-XIX/2021 pada pasal 17 a, pasal 22 a pasal 31a pasal 169A dan pasal 172b.

Kedua, terkait Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) mineral logam diberikan kepada badan usaha, koperasi, atau perusahaan perseorangan dengan cara lelang atau dengan cara pemberian prioritas.

"Peningkatan pemberian IUP mineral dan batubara secara prioritas bagi perguruan tinggi dalam rangka peningkatan dan pembangunan kualitas pendidikan nasional," jelas Iman.

Poin keempat yakni pemberi IUPK mineral dan batu bara dapat diberikan kepada BUMN, BUMD, badan usaha milik swasta atau badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan.

Kelima, pemberian IUPK untuk BUMN, BUMD, badan usaha milik ormas keagamaan dapat diperoleh dengan cara prioritas dan badan usaha swasta mendapatkan IUPK dengan cara lelang. 

"Pengaturan pemberian WIUP mineral dan batubara secara prioritas dalam rangka hilirisasi dapat diberikan kepada badan usaha swasta," papar Imam.

Poin selanjutnya, pengaturan untuk pemerintah dalam rangka peningkatan nilai tambah mineral dan pengembangan dan atau pemanfaatan batu bara untuk dapat memberikan penugasan kepada lembaga riset negara, lembaga riset daerah, BUMN, BUMD atau badan usaha swasta untuk melakukan penyelidikan dan penelitian pada wilayah penugasan untuk mendapatkan temuan cadangan baru.

Poin kedelapan, pengaturan pengembalian IUP/WIUP yang tumpang tindih dan terlantar kepada negara untuk dapat dilelang.

"Pengaturan terkait pengalokasian sebagian anggaran yang berasal dari penerimaan negara bukan pajak di bidang mineral dan batubara untuk peningkatan pembinaan dan pengawasan," terangnya.

Lebih lanjut pemberian WIUP mineral logam dengan cara lelang dapat dilakukan dengan mempertimbangkan luas wilayah mineral, kemampuan administratif atau manajemen, kemampuan teknis dan pengelolaan lingkungan dan kemampuan finansial.

Pemberian WIUP dengan cara prioritas diberikan dengan mempertimbangkan luas wilayah WIUP mineral, pemberdayaan usaha kecil dan menengah, ormas keagamaan yang menjalankan fungsi ekonomi, dan peningkatkan ekonomi daerah. 

 sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: