Dipolisikan PN Jakut, Razman: Kami Tidak Bersalah, Buat Apa Minta Maaf!
![Dipolisikan PN Jakut, Razman: Kami Tidak Bersalah, Buat Apa Minta Maaf! Pengacara Razman Nasution memegang pundak Hotman Paris Hutapea (BeritaNasional/tangkapan layar))](https://beritanasional.com/storage/2025/02/dipolisikan-pn-jakut-razman-kami-tidak-bersalah-buat-apa-minta-maaf-11022025-185424.jpg)
BeritaNasional.com - Pengacara Razman Arif Nasution menyatakan tidak perlu melayangkan permintaan maaf atas keributan yang sempat terjadi saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.
Sikap itu menanggapi terkait laporan polisi yang dilayangkan PN Jakarta Utara terhadap Razman bersama tim kuasa hukumnya sesuai nomor STTL/70/II/2025/Bareskrim Polri.
"Kami merasa tidak bersalah, buat apa kami minta maaf sama dia,” kata Razman saat dikonfirmasi, Selasa (11/2/2025).
Oleh sebab itu, Razman menyatakan tidak akan gentar dengan laporan yang dilayangkan PN Jakut. Dia menegaskan siap menghadapi proses hukum yang telah dilaporkan ke Bareskrim Polri.
“Kami berdiri tegak untuk perbaikan hukum di Indonesia. Tidak pernah gentar, sampaikan ke mereka. Satu inci pun tidak akan mundur," kata dia.
Razman bahkan menyatakan bakal melaporkan balik sejumlah hakim di PN Jakarta Utara terkait dengan dugaan penyalahgunaan wewenang dan merampas kemerdekaan pengacara.
"Nanti kami akan agendakan (laporan), tim kami akan rapat dulu," ucap dia.
Razman juga meyakini Pasal 335 KUHP, Pasal 207 KUHP, dan Pasal 217 KUHP yang dilaporkan terhadapnya oleh PN Jakarta Utara tidak akan bisa dipersoalkan untuk dibuktikan dalam tindak pidana.
"Pasal 335 itu pengancaman dengan kekerasan, menghalangi, itu enggak masuk ya, pasti enggak masuk"
"Jadi, kalau dibilang sidang itu terhambat tidak berlangsung, itu gak benar. Karena sidang berlangsung dan akhirnya diketuk palu, sidang dilanjutkan tanggal 20. Jadi itu," tukasnya.
Sebelumnya, PN Jakarta Utara menyatakan kalau pengacara Razman Nasution, belum menyampaikan permintaan maaf secara langsung atas keributan yang terjadi saat sidang selaku terdakwa.
“Kalau minta maaf itu tidak ada. Tetapi kan seperti di TikTok itu. Maaf kepada Pengadilan Tinggi, minta maaf kepada PN JAKUT, kepada Kejagung , kepada Mahkamah Agung. Kalau permintaan maaf langsung, belum ada,” ujar Humas PN Jakarta Utara, Maryono, di Bareskrim Polri, Selasa (11/2/2025).
Maka dari itu, Maryono menegaskan atas perintah dari Mahkamah Agung (MA) dan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta pihaknya pun telah melaporkan Razman Nasution beserta tim kuasa hukumnya.
“Jadi atas nama lembaga, atas kejadian pada hari kamis tanggal 6 kemarin, menuai pro dan kontra. Namun demikian, sikap dari lembaga kami sudah melaporkan kejadian tersebut. Sudah kita laporkan,” kata Maryono.
Menurutnya, dalam laporan ini turut mempermasalahkan kegaduhan yang dipicu akibat aksi Razman yang saat duduk sebagai terdakwa dalam kasus yang disidangkan PN Jakarta Utara.
Dengan melampirkan beberapa barang bukti, Maryono berharap laporan ini bisa ditindaklanjuti oleh Bareskrim Polri. Sebagaimana pasal yang telah dicantumkan oleh pihaknya.
“Betul, kegaduhan yang terjadi di ruang sidang. baik yang selama diskors maupun saat sidang berjalan. Pasal yang saya laporkan ada 3 yaitu 335 KUHP, 207 KUHP, dan 217 KUHP,” imbuhnya.
8 bulan yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 14 jam yang lalu
HUKUM | 10 jam yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 7 jam yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu