KPK Masih Berusaha Penuhi Syarat Ekstradisi Paulus Tannos

Oleh: Panji Septo R
Rabu, 12 Februari 2025 | 13:41 WIB
Juru Bicara KPK Tessa Mahardika (Foto/Doc. KPK)
Juru Bicara KPK Tessa Mahardika (Foto/Doc. KPK)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih berusaha memenuhi syarat-syarat ekstradisi buron kasus e-KTP Paulus Tannos agar bisa diadili di tanah air.

Menurut Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, hal itu masih dilakukan bersama berbagai kementerian dan lembaga terkait.

“KPK masih (memenuhi syarat). Tetap berkoordinasi dengan Kementerian Hukum, Kejaksaan Agung (Kejagung), dan Kepolisian,” ujar Tessa di Gedung Merah Putih, Rabu (12/2/2025).

Tessa mengatakan proses tersebut masih berjalan untuk bisa memastikan syarat yang diminta Singapura terpenuhi seluruhnya.

“Proses ini masih berjalan dan harapannya sebagaimana yang disampaikan Kementerian Hukum, Saudara Tannos dapat dipulangkan sebelum batas waktu 45 hari,” tuturnya.

Sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan pihaknya tak menemui kendala untuk mengekstradisi Tannos yang sedang ditahan pihak Singapura.

Menurut Supratman, ekstradisi Tannos hanya menunggu waktu saja karena prosedur dan mekanismenya sudah disepakati otoritas Singapura.

"Enggak ada (kendala), itu soal waktu saja. Ini kan ada prosedurnya, mekanismenya ada, apalagi khusus dengan Singapura," ujar Supratman.

Supratman menegaskan ekstradisi tersebut baru pertama kali dilakukan Indonesia dan Singapura. Karena itu, diperlukan waktu memulangkan buron tersebut ke tanah air.

"Sekali lagi saya katakan, ini pertama kalinya implementasi perjanjian ekstradisi antara pemerintah Indonesia dengan pemerintah Singapura. Ini pertama kalinya," tuturnya.

 sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: