KPK Masih Berusaha Penuhi Syarat Ekstradisi Paulus Tannos
![KPK Masih Berusaha Penuhi Syarat Ekstradisi Paulus Tannos Juru Bicara KPK Tessa Mahardika (Foto/Doc. KPK)](https://beritanasional.com/storage/2025/02/kpk-masih-berusaha-penuhi-syarat-ekstradisi-paulus-tannos-12022025-134438.jpg)
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih berusaha memenuhi syarat-syarat ekstradisi buron kasus e-KTP Paulus Tannos agar bisa diadili di tanah air.
Menurut Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, hal itu masih dilakukan bersama berbagai kementerian dan lembaga terkait.
“KPK masih (memenuhi syarat). Tetap berkoordinasi dengan Kementerian Hukum, Kejaksaan Agung (Kejagung), dan Kepolisian,” ujar Tessa di Gedung Merah Putih, Rabu (12/2/2025).
Tessa mengatakan proses tersebut masih berjalan untuk bisa memastikan syarat yang diminta Singapura terpenuhi seluruhnya.
“Proses ini masih berjalan dan harapannya sebagaimana yang disampaikan Kementerian Hukum, Saudara Tannos dapat dipulangkan sebelum batas waktu 45 hari,” tuturnya.
Sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan pihaknya tak menemui kendala untuk mengekstradisi Tannos yang sedang ditahan pihak Singapura.
Menurut Supratman, ekstradisi Tannos hanya menunggu waktu saja karena prosedur dan mekanismenya sudah disepakati otoritas Singapura.
"Enggak ada (kendala), itu soal waktu saja. Ini kan ada prosedurnya, mekanismenya ada, apalagi khusus dengan Singapura," ujar Supratman.
Supratman menegaskan ekstradisi tersebut baru pertama kali dilakukan Indonesia dan Singapura. Karena itu, diperlukan waktu memulangkan buron tersebut ke tanah air.
"Sekali lagi saya katakan, ini pertama kalinya implementasi perjanjian ekstradisi antara pemerintah Indonesia dengan pemerintah Singapura. Ini pertama kalinya," tuturnya.
8 bulan yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 21 jam yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 22 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 14 jam yang lalu